Pemasangan Tiang Fiber Optik Diduga Ilegal di Bogor Jadi Sorotan Publik

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, suararealitas.co – Pemasangan tiang jaringan internet yang berada di Jl. Kapten Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) dari dinas terkait hingga menuai sorotan tajam.

Dari hasil investigasi dilokasi, pemasangan tiang internet sudah berjalan satu minggu.

Adapun, tiang-tiang tersebut diangkut mengunakan mobil pik-up. Kemudian beberapa pekerja lainnya melakukan pemasangan tiang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, masyarakat telah mengamati bahwa masih terdapat oknum-oknum vendor nakal yang melakukan pemasangan tiang internet tanpa mengantongi izin dari dinas terkait, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan publik.

“Kalau saya amati, banyak dari oknum-oknum vendor yang memasang tiang internet di malam hari lantaran pengakuannya (oknum) agar menghindari petugas dari dinas terkait yang sedang monitoring. Tak ayal, beberapa dari mereka juga tak membawa surat jalan maupun izin resmi dari perusahaannya,” beber sumber, Jumat (10/4/2026).

Diketahui, pemasangan tiang tanpa izin tersebut para vendor sangat jelas melanggar peraturan yang berlaku, dan  mengharuskan setiap proyek infrastruktur harus mendapatkan izin resmi.

Bahkan, masyarakat juga mengkhawatirkan keberadaan kabel yang nantinya tidak tertata rapi, yang dapat mengganggu pemandangan, dan potensi risiko keselamatan bagi masyarakat seperti gangguan pada jaringan listrik, dan keselamatan aktivitas.

Salah satu pekerja dilokasi mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut dari PT Fiber Media Indonesia dan untuk vendornya bernama Fahmi (nama samaran).

Baca Juga :  Sempat Tertimbun Longsor, Akses Jalan Sumedang-Bandung Sudah Kembali Normal

“Kami hanya pekerja disini pak, kita dari PT Fiber Media Indonesia, kalau bapak perlu apa-apa silahkan hubungi pak Fahmi. Fahmi sebagai vendor lapangannya. Tapi pak Fahminya gak ada sekarang, dan nggak kesini,” ucap dia yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan.

Namun, saat ditanya soal surat perintah kerja (SPK) kepada pekerja, ia mengaku bahwa di lokasi sedang tidak ada pengawas lapangan (Waspang) dan diperintah untuk bekerja saja.

“Dari PT Fiber Media Indonesia tidak ada pak. Tidak ada surat perintah kerja, kami hanya di suruh saja pak bekerja,” kata dia.

Untuk kebutuhan pemberitaan, wartawan pun mencoba menghubungi pengawas lapangan yang bernama Fahmi melalui WhatsApp, untuk menanyakan kelengkapan perizinan dari dinas terkait, namun hal tersebut tidak mendapat respon oleh pihaknya.

lebih parahnya lagi, para pekerja tidak dilengkapi APD (alat pelindung diri) yang lengkap, seolah mengabaikan keselamatan kerja.

Sebagai informasi, pelanggaran safety (K3) di perusahaan diatur utama dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 15) dengan sanksi kurungan atau denda, serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86-87 dan 161).

Pelanggaran mencakup abai APD, prosedur kerja (SOP), atau menyebabkan kecelakaan kerja.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Diduga Sabotase Potong Besi Penyanggah, Reklame JPO Kebon Jeruk Ambruk

Perlu diperhatikan, Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam hal ini, penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.

Berdasarkan Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Oleh karena itu, pemasangan tiang di jalan kampung-kampung atau desa, semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga.

Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat.

Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini.

Untuk idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi.

Tapi karena satu dua hal, sejumlah provider menyambung kabel dengan tiang-tiang. Sedangkan di beberapa titik malah tidak beraturan dan semerawut.

Penulis : Eva

Berita Terkait

Diduga Minta Rp30 Juta, Oknum Kades di Bungursari Purwakarta Cekcok dengan Warga Pengusaha Besi Tua
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Ada Mayat di Dalam Sumur, Warga Mauk Geger
Parkir Liar di Kawasan Danau Sunter, Sudinhub Jakut: Kita Tertibkan!
Parkir Liar di Kawasan Danau Sunter, Pembiaran atau Pembinaan?
Bangunan Tanpa PBG di Pinangsia Makan Korban Jiwa
Tabrakan Maut di Bekasi Timur: KRL Diseruduk KA Argo Bromo Anggrek
Kolaborasi DPR RI, DPRD Jabar, FKJBP, dan KNPI Jasinga untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diduga Minta Rp30 Juta, Oknum Kades di Bungursari Purwakarta Cekcok dengan Warga Pengusaha Besi Tua

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:16 WIB

Ada Mayat di Dalam Sumur, Warga Mauk Geger

Senin, 4 Mei 2026 - 19:52 WIB

Parkir Liar di Kawasan Danau Sunter, Sudinhub Jakut: Kita Tertibkan!

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:36 WIB

Parkir Liar di Kawasan Danau Sunter, Pembiaran atau Pembinaan?

Berita Terbaru

Berita Aktual

Polsek Benda Bongkar Praktik Haram COD Motor Curian

Senin, 18 Mei 2026 - 15:41 WIB