Oknum Kepala BGN Banten Diduga Lakukan Skandal Percintaan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi Dugaan Skandal Percintaan diluar Nikah

Foto ilustrasi Dugaan Skandal Percintaan diluar Nikah

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Dugaan skandal percintaan yang dialami oknum PPPK pegawai badan gizi nasional (BGN), hingga bobroknya kinerja tuai promblematika, Jum’at (06/03/2026).

Ditengah lonjakan masalah program politik Presiden Prabowo dengan andalan makan bergizi gratis (MBG), di daerah Banten, khususnya Tangerang Raya, menjadi ‘titik tumpu’ ketidakpuasan masyarakat, lantaran tak sesuai ekspektasi.

Mayoritas satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hanya sebuah nama dengan isapan jempol semata. Disinyalir minimnya pengawasan dan penindakan dari pejabat daerah terkait, membuat mitra berbagai yayasan dengan suguhan menu terkesan asal. Bahkan di luar daerah pun rentan keracunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu adanya evaluasi menyeluruh agar tetap mengedepankan kualitas dan tumbuh kepercayaan dibenak masyarakat. Terlebih, sebelumnya dikabarkan, oknum PPPK paruh waktu dengan jabatan sebagai Kepala Regional BGN Banten dikabarkan berhubungan dengan seorang wanita hingga mengakibatkan hamil diluar nikah.

Baca Juga :  Cegah Tawuran dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Kemayoran Intensifkan Jaga Jakarta On The Spot

Bukan hanya itu, menurut pengakuan wanita (MS), setelah sekian lamanya tinggal bersama tanpa ikatan, oknum tersebut meninggalkan tanpa sebab yang jelas, pasca janin diperutnya itu gugur.

” Saya sudah hampir satu tahun tinggal bersama dia di kostan, sampai saya hamil 3 bulan, tapi kandungan saya keguguran karena kecelakaan. Buktinya ada kok saya simpan, ” kata MS dengan nada sedih, Kamis (05/03/2026) kemarin.

Ia dan anak-anaknya terkena beban mental dan psikis, karena sebelumnya oknum tersebut berjanji akan menikahi pasca pelantikan P3K dan sudah memberikan cincin emas sebagai syarat.

‎” Padahal dia (IR) sudah berjanji sama saya dan anak – anak saya mau nikah, dan sudah bertemu dengan keluarga besar saya juga, terus saya juga dikasih cincin sama dia untuk tanda mau di nikahin, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Mentan Amran: Cabut Izin Distributor Pupuk Nakal di Seluruh Indonesia

Atas dasar ini, MS beserta anaknya yang mengetahui, akan melaporkan oknum Kepala Regional BGN Banten kepada pihak berwajib dengan bukti yang konkret.

‎Sebagai informasi, tindak pidana kumpul kebo atau living together ini adalah delik aduan, hanya bisa diproses jika ada laporan dari orang tua, anak, atau pasangan resmi (suami/istri).

Berdasarkan, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) perbuatan kumpul kebo living together (kohabitasi) diatur dalam Pasal 412 KUHP, di mana pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda.

PPPK paruh waktu yang terbukti melakukan “Kumpul Kebo” dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP Baru dan diberhentikan sebagai ASN karena melanggar kode etik dan disiplin pegawai.

Hingga berita ini dirilis, belum ada kutipan resmi dari pihak terkait.Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras di Tangsel, Kapolres Belum Beri Tanggapan
Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Barang Bukti dalam Sidang Narkotika Sahudri dan Sulhan
Dugaan Penyuntikan Tabung Gas LPG Subsidi ke 50 Kg di Rajeg Tangerang Terungkap, Polisi Didesak Bertindak
Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:34 WIB

Masyarakat Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras di Tangsel, Kapolres Belum Beri Tanggapan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Barang Bukti dalam Sidang Narkotika Sahudri dan Sulhan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:00 WIB

Dugaan Penyuntikan Tabung Gas LPG Subsidi ke 50 Kg di Rajeg Tangerang Terungkap, Polisi Didesak Bertindak

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

Berita Terbaru