Langgar Aturan Perizinan, Gedung Padel MMT Dipasangi Segel Merah

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah usai menyegel ulang Lapangan Padel MMT:  tak kantongi PBG dan SLF. (Foto: Suara Realitas).

POTRET - Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah usai menyegel ulang Lapangan Padel MMT: tak kantongi PBG dan SLF. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah turun langsung melakukan penyegelan ulang bangunan lapangan padel MMT yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Puri Ayu, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (2/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bersama Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) serta Satpol PP memasang papan segel bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)”.

Selain itu, petugas juga memasang garis DCKTRP Line di setiap akses pintu masuk gedung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi, Wali Kota Iin Mutmainnah menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan PBG.

“Bangunan ini belum memiliki izin PBG. Dalam proses pengurusannya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi hingga saat ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap,” ujar Iin.

Ia juga menegaskan bahwa pihak manajemen tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di dalam gedung sebelum seluruh perizinan, termasuk PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), diterbitkan.

“Tadi kami juga menemukan adanya aktivitas di bagian atas bangunan. Karena itu kami minta semua kegiatan dihentikan. Pemasangan garis DCKTRP Line dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas di gedung padel ini,” tegasnya.

Selain memasang garis pembatas DKCRP LINE, Pemkot Jakarta Barat juga memasang dua papan segel berwarna merah di bagian samping dan depan bangunan.

Baca Juga :  Peredaran Obat Keras Terbatas di Bintara Bekasi Kota Cukup Menggurita, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

“Kami pasang segel di samping dan depan bangunan. Segel ini tidak boleh dirusak atau dicopot. Jika itu dilakukan, maka termasuk pelanggaran,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas DCKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini menjelaskan, bahwa setiap bangunan yang berdiri wajib memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat digunakan secara operasional.

“Bangunan harus memiliki PBG terlebih dahulu, dan untuk operasionalnya wajib memiliki SLF. Karena bangunan ini belum memenuhi persyaratan tersebut, maka operasionalnya kami hentikan,” jelasnya.

Di sisi lain, Manager Padel MMT, Doris mengatakan, bahwa pihaknya sebenarnya telah mengurus perizinan sejak tahun lalu.

“Proses izin sudah berjalan sejak Juli tahun lalu. Memang ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan direvisi, tetapi berkasnya masih dalam proses,” ungkapnya.

Diketahui, kegiatan penyegelan lapangan Padel MMT di Puri Ayu Kembangan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat, didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Sudin DCKTRP, Kepala Seksi Perizinan, Kepala PTSP Lamhot Tambunan, serta jajaran Kasatpol PP Jakarta Barat Heri Purnama beserta Jajarannya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap keberadaan lapangan padel yang tak kantongi izin resmi.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PNG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Pramono.

Sementara itu, salah satu sumber mengatakan, bahwa sikap masa bodo pengusaha padel di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, atas ‘Ultimatum’ Gubernur DKI sangat beralasan.

Baca Juga :  150 Siswa SMPIT Asy-Syukriyah Lakukan Kunjungan ke DPRD Kota Tangerang

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak menyediakan anggaran bongkaran atas bangunan yang tak kantongi PBG atau menyalahi izin.

“Anggaran bongkar ‘kan tidak ada, lalu dari mana anggarannya. Jadi wajar kalau perintah Pramono Anung itu dianggap pepesan kosong,” ujar sumber.

Kendati demikian, Anggota DPRD DKI Jakarta, Komisi A dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Kevin Wu menyoroti sikap pengusaha lapangan padel yang tak takut dengan ultimatum Gubernur DKI, Pramono Anung.

Kevin mengungkapkan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung perkembangan olahraga padel di Jakarta.

“Ini olahraga positif dan bagian dari gaya hidup sehat masyarakat kota. Namun kalau sudah muncul keluhan warga soal kebisingan, tentu itu tidak bisa diabaikan dan harus ditindaklanjuti dengan serius. Sebenarnya, ini juga menyangkut dengan persoalan izin yang mendasar,” ungkap Kevin, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/02/2026).

Diketahui, menurut pekerja di lokasi, salah satu pemilik atau pemegang saham bangunan padel itu adalah Hendra selaku Ketua Pemuda Pancasila Jakbar, yang juga anak dari Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua.

Terpisah, Inggrad pun saat dikonfirmasi, Kamis (26/2) tidak menjawab sehingga belum memberikan keterangan resmi soal pemberitaan yang suararealitas.co terbitkan.

Berita Terkait

Menunggu Nyali Kasat Satriadi, Reklame Ilegal Dibiarkan
Gubernur Pramono Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Raperda di DPRD DKI Jakarta
Kantor Kota Administrasi Jakarta Utara Berbenah Total, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Indah
Aneh! Walau Ada “Koyo Merah”, Reklame HP Tetap Tayang
Efisiensi dan Kemanusiaan Jadi Alasan Warga Kalideres Dukung Krematorium
Hentikan Rencana Pengiriman Pasukan ke Gaza, Jangan Biarkan Tentara Indonesia Terjebak.
Ultimatum Pramono Anung Dipertanyakan, Kevin Wu Singgung Izin Padel di Jakarta Barat
Pengusaha Padel Tidak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:51 WIB

Gubernur Pramono Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Raperda di DPRD DKI Jakarta

Senin, 2 Maret 2026 - 16:01 WIB

Kantor Kota Administrasi Jakarta Utara Berbenah Total, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Indah

Senin, 2 Maret 2026 - 12:25 WIB

Langgar Aturan Perizinan, Gedung Padel MMT Dipasangi Segel Merah

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:56 WIB

Aneh! Walau Ada “Koyo Merah”, Reklame HP Tetap Tayang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:23 WIB

Efisiensi dan Kemanusiaan Jadi Alasan Warga Kalideres Dukung Krematorium

Berita Terbaru