Peredaran Obat Keras Terbatas di Bintara Bekasi Kota Cukup Menggurita, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah toko penjual pil koplo yang berhasil dihimpun yang diduga adanya keterlibatan oknum berseragam aktif. (Foto: suararealitas.co).

Sebuah toko penjual pil koplo yang berhasil dihimpun yang diduga adanya keterlibatan oknum berseragam aktif. (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti, salah satunya membongkar jaringan peredaran obat ilegal seperti obat keras terbatas (K).

Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput dari peran BPOM RI, dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI. Senin, (17/3/2025).

Di wilayah hukum Polres Bekasi Kota, praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum, atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Hasil survei menunjukan, bahwa tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. Seperti halnya toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun suararealitas.co di Jalan Bintara No.51, RT.013/RW.002, Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Baca Juga :  Line Dance Charity Satukan Kepedulian untuk Kanker dan Disabilitas

“Toko ini punya bos saya bang, jika ada hal apapun nanti bos Edo yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres mungkin melalui Bos Edo, soalnya saya baru jaga tiga hari bang,” ujar penjaga toko kepada suararealitas.co, Senin (17/3/2025).

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.

Property of suararealitas.co

Namun di Bekasi Kota, obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Tim Gabungan Tertibkan 26 Bangli di Kali Mati

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran.

Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini.

Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo, Pengamat Kebijakan Publik Aris Sucipto angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko-toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan,” tutup Aris.

Berita Terkait

Lansia Menunggu Berjam-jam, Pelayanan Dokter Spesialis Saraf RSUD Kalideres Tuai Keluhan
Yayasan WINGS Peduli Lanjutkan Program Kesehatan dengan Operasi Penyandang Kraniofasial Gratis
Klinik Bereputasi Internasional di Jaksel Diduga Mal Praktek hingga Penyalahgunaan SIP
Ground Breaking IGD Maternal, Hemodialisa dan Gedung Rawat Inap 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Layanan Khitan UPTD Puskesmas Kutabumi Dorong Akses Sunat Aman dan Terjangkau
Hari Donor Darah Sedunia, PMI Tangerang Apresiasi 54 Pendonor Sukarela 25 Kali
BPOM Temukan 2,08 Juta Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar, Nilainya Capai Rp27,6 Miliar
Desa Setu Gelar Pembinaan Dan Pemberian PMT Bagi Ibu Hamil

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Lansia Menunggu Berjam-jam, Pelayanan Dokter Spesialis Saraf RSUD Kalideres Tuai Keluhan

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:30 WIB

Yayasan WINGS Peduli Lanjutkan Program Kesehatan dengan Operasi Penyandang Kraniofasial Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 22:42 WIB

Klinik Bereputasi Internasional di Jaksel Diduga Mal Praktek hingga Penyalahgunaan SIP

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:48 WIB

Ground Breaking IGD Maternal, Hemodialisa dan Gedung Rawat Inap 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:10 WIB

Layanan Khitan UPTD Puskesmas Kutabumi Dorong Akses Sunat Aman dan Terjangkau

Berita Terbaru

Megapolitan

Bangun Sinergi, AWPI DKI Dorong Informasi Publik yang Transparan

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:50 WIB