KKP Perkuat Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon untuk Capaian Target SNDC

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,  Suararealitas.co– Pemerintah Indonesia memperkuat tata kelola pencapaian Second Nationally Determined Contribution (SNDC) sekaligus penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) lintas sektor sebagai langkah strategis menekan emisi gas rumah kaca (GRK) pasca-2030. Upaya ini memastikan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap agenda iklim nasional semakin terukur, transparan, dan kredibel.

Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry, menegaskan bahwa melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, pemerintah secara resmi menetapkan sektor kelautan dan perikanan sebagai bagian dari agenda mitigasi perubahan iklim nasional.

“Ini bukan sekadar perluasan sektor, tetapi pengakuan strategis bahwa laut dan pesisir Indonesia memiliki peran nyata dan terukur dalam menjaga stabilitas iklim dunia,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (01/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, komitmen tersebut telah ditegaskan dalam dokumen SNDC Indonesia yang memperkuat peran sektor kelautan, baik dalam target mitigasi maupun adaptasi perubahan iklim. Dengan demikian, laut tidak lagi ditempatkan sebagai isu pelengkap, melainkan bagian inti dari strategi nasional pengendalian perubahan iklim.

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto, menjelaskan bahwa SNDC menghadirkan skenario penurunan emisi yang lebih ambisius dibandingkan Enhanced NDC (ENDC). Perbedaan tingkat emisi pada 2030 menunjukkan adanya kesenjangan signifikan yang harus dijembatani melalui percepatan implementasi dalam lima tahun ke depan.

Baca Juga :  SPPG Polres Bandara Soekarno Hatta Rampung, Siap Beroperasi Awal November 2025

Menurutnya, akselerasi tersebut harus selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan berbagai dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJPN, RPJMN, RUEN, hingga agenda FOLU Net Sink 2030. Sinkronisasi lintas sektor menjadi kunci agar target iklim terintegrasi dengan arah pembangunan nasional, bukan berjalan secara terpisah.

Penguatan tata kelola ini dibahas dalam Workshop Tata Kelola Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi GRK Sektor Kelautan dan Perikanan yang diselenggarakan KKP di Jakarta baru-baru ini. Forum ini menjadi momentum konsolidasi kebijakan sekaligus penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, sektor kelautan dan perikanan kini memiliki landasan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan NEK nasional. Penetapan ini menegaskan peran strategis laut dan pesisir Indonesia dalam menjaga stabilitas iklim global sekaligus membuka peluang pembiayaan berbasis karbon yang berintegritas tinggi.

Dalam kerangka tersebut, karbon biru yang bersumber dari ekosistem mangrove, padang lamun, dan rawa payau menjadi bagian integral dari arsitektur kebijakan iklim nasional. Selain berpotensi menyerap karbon dalam jumlah besar, ekosistem ini juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat pesisir.

Baca Juga :  Dewan PDI Perjuangan Kholid Ismail Kurban 19 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing

KKP saat ini sedang merevisi regulasi sektoral, langkah awal menindaklanjuti mandat dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yaitu merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2025 sebagai payung hukum dalam melaksanakan NEK dan pengendalian emisi gas rumah kaca sektor kelautan dan perikanan. Secara pararel juga menghitung baseline emisi, dan nantinya juga perlu menyusun beberapa instrumen lainnya seperti peta jalan perdagangan karbon sektor kelautan dan perikanan serta mekanisme benefit sharing. Sementara selaku wali data lamun, KKP di akhir tahun 2025, telah meluncurkan Peta Lamun Nasional seluas kuranng lebih 660.000 Ha.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menempatkan pembangunan kelautan berkelanjutan sebagai fondasi ekonomi biru dan kontribusi nyata dalam pengendalian perubahan iklim. Dengan kolaborasi yang solid dan kerangka regulasi yang kokoh, penyelenggaraan NEK dan pengendalian emisi GRK sektor kelautan dan perikanan diharapkan menjadi pilar utama pencapaian target SNDC Indonesia, dan pengelolaan ekosistem berkelanjutan dan membawa dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Menteri Trenggono Ingin Kembangkan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
Sengketa Hotel Sultan Disorot A-GMK, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Satlantas Jakbar dan Brotherhood Birkers Community Berbagi 5.000 Takjil di Traffic Light Tomang
Bepro Gelar RAPIMNAS 2026, Satukan Arah Gerak dan Aksi Sosial di Bulan Ramadan
KNMP di NTT-NTB Diyakini Dongkrak Ekonomi hingga Rp29,2 Miliar per Tahun
Dharmapala Nusantara Lantik DPP 2025–2030, Tegaskan Peran Perlindungan Umat Buddha
KKP dan Komisi IV DPR Pastikan Akses Pupuk Subsidi untuk Pembudi Daya Tradisional
Ristadi Dorong Reformasi Total SJSN, Serikat Buruh Siapkan Strategi Politik

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:31 WIB

KKP Perkuat Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon untuk Capaian Target SNDC

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:19 WIB

Menteri Trenggono Ingin Kembangkan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:58 WIB

Sengketa Hotel Sultan Disorot A-GMK, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:50 WIB

Satlantas Jakbar dan Brotherhood Birkers Community Berbagi 5.000 Takjil di Traffic Light Tomang

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:30 WIB

Bepro Gelar RAPIMNAS 2026, Satukan Arah Gerak dan Aksi Sosial di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

TNI-Polri

Apel Tiga Pilar Ops 21 Cipta Kondisi di Kecamatan Kelapa Gading

Minggu, 1 Mar 2026 - 16:50 WIB

POTRET - gerai Xiaomi di Islamic Centre terpasang stiker penunggak pajak dan diduga tak kantongi izin penyelenggara reklame serta tayangan merek tetang tayang. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Za).

Megapolitan

Aneh! Walau Ada “Koyo Merah”, Reklame HP Tetap Tayang

Minggu, 1 Mar 2026 - 12:56 WIB

Berita Aktual

HUT ke-33, Kritik Pedas Mahasiswa Tak Terbendung

Minggu, 1 Mar 2026 - 01:59 WIB