Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Tangerang berlokasi di Commercial Area Alam Sutera, Jl. Jalur Sutera Kav. 29A, Tangerang Selatan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Tangerang berlokasi di Commercial Area Alam Sutera, Jl. Jalur Sutera Kav. 29A, Tangerang Selatan

TANGERANG, Suararealitas.co – Pengungkapan dugaan gudang penyimpanan rokok tanpa cukai di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang menuai sorotan, Senin (09/03/2026).

Selain dinilai tidak melalui prosedur yang jelas, tersangka dalam kasus tersebut juga dikabarkan diduga telah dibebaskan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut bermula dari ditemukannya seorang pedagang yang menjajakan rokok di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penelusuran terkait asal barang yang dijual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penelusuran itu, pedagang tersebut kemudian mengantar petugas menuju sebuah gudang di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai.

Namun proses pengungkapan gudang tersebut dipertanyakan sejumlah pihak.

Pasalnya, saat petugas mendatangi hingga masuk ke lokasi gudang, disebut-sebut tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan maupun surat tugas resmi.

Baca Juga :  Tim Dosen Universitas Almarisah Madani: Pemberdayaan Masyarakat Cegah dan Kendalikan Stunting

Tak hanya itu, perkembangan penanganan perkara tersebut juga menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, tersangka yang sempat diamankan dalam kasus tersebut diduga telah dibebaskan, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Sorotan pun mengarah kepada Bea Cukai Tangerang sebagai pihak yang berwenang dalam penindakan peredaran rokok ilegal. Publik mempertanyakan bagaimana proses penanganan perkara tersebut, termasuk dasar hukum penindakan hingga alasan tersangka diduga dilepaskan.

Saat pewarta mengunjungi kantor Bea Cukai Tangerang guna mengkonfirmasi  dugaan tersebut.Awak media hanya ditemui oleh seorang wanita  petugas pelayanan dengan mengatakan bahwa bagian Penindakan dan Penyidikan tidak dapat ditemui Rabu(11/03/26).

Tak hanya itu Pegawai tersebut juga menyatakan bahwa pihak Penindakan dan Penyidikan (P2) berpesan bahwa tidak perlu lagi ada konfirmasi terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  BPN Kabupaten Tangerang Gelar Lomba Agustusan : Bangun Kekompakan Untuk Peningkatan Pelayanan Terbaik

Tentu saja pernyataan petugas pelayanan tersebut memancing reaksi sejumlah awak media ,Bahkan, pegawai wanita yang tak mau menyebutkan namanya itu sempat menantang wartawan dengan mengatakan, “Silakan tulis yang besar-besar,” ujarnya.

Sikap tersebut justru menambah pertanyaan terkait transparansi penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal yang disebut terjadi di gudang wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Hingga berita ini dirilis, pihak Bea Cukai Tangerang belum memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penindakan, prosedur penggeledahan yang dilakukan, serta kabar dugaan pembebasan tersangka dalam kasus tersebut.Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Berita Terkait

FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan
PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai

Senin, 9 Maret 2026 - 18:41 WIB

FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:26 WIB

Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Berita Terbaru

Regional

Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat

Kamis, 12 Mar 2026 - 00:20 WIB

Megapolitan

Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 

Kamis, 12 Mar 2026 - 00:14 WIB