TANGERANG, Suararealitas.co – Pengungkapan dugaan gudang penyimpanan rokok tanpa cukai di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang menuai sorotan, Senin (09/03/2026).
Selain dinilai tidak melalui prosedur yang jelas, tersangka dalam kasus tersebut juga dikabarkan diduga telah dibebaskan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus tersebut bermula dari ditemukannya seorang pedagang yang menjajakan rokok di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penelusuran terkait asal barang yang dijual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penelusuran itu, pedagang tersebut kemudian mengantar petugas menuju sebuah gudang di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai.
Namun proses pengungkapan gudang tersebut dipertanyakan sejumlah pihak.
Pasalnya, saat petugas mendatangi hingga masuk ke lokasi gudang, disebut-sebut tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan maupun surat tugas resmi.
Tak hanya itu, perkembangan penanganan perkara tersebut juga menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, tersangka yang sempat diamankan dalam kasus tersebut diduga telah dibebaskan, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sorotan pun mengarah kepada Bea Cukai Tangerang sebagai pihak yang berwenang dalam penindakan peredaran rokok ilegal. Publik mempertanyakan bagaimana proses penanganan perkara tersebut, termasuk dasar hukum penindakan hingga alasan tersangka diduga dilepaskan.
Saat pewarta mengunjungi kantor Bea Cukai Tangerang guna mengkonfirmasi dugaan tersebut.Awak media hanya ditemui oleh seorang wanita petugas pelayanan dengan mengatakan bahwa bagian Penindakan dan Penyidikan tidak dapat ditemui Rabu(11/03/26).
Tak hanya itu Pegawai tersebut juga menyatakan bahwa pihak Penindakan dan Penyidikan (P2) berpesan bahwa tidak perlu lagi ada konfirmasi terkait persoalan tersebut.
Tentu saja pernyataan petugas pelayanan tersebut memancing reaksi sejumlah awak media ,Bahkan, pegawai wanita yang tak mau menyebutkan namanya itu sempat menantang wartawan dengan mengatakan, “Silakan tulis yang besar-besar,” ujarnya.
Sikap tersebut justru menambah pertanyaan terkait transparansi penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal yang disebut terjadi di gudang wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Hingga berita ini dirilis, pihak Bea Cukai Tangerang belum memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penindakan, prosedur penggeledahan yang dilakukan, serta kabar dugaan pembebasan tersangka dalam kasus tersebut.Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.



































