Jakarta, Suararealitas.co — Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menegaskan peran strategis profesi penilai dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus mendesak adanya perlindungan hukum setingkat undang-undang bagi profesi tersebut.
Penegasan itu disampaikan menyikapi maraknya kasus hukum yang menjerat anggota profesi penilai dan dinilai berpotensi mengarah pada kriminalisasi profesi.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo, mengatakan penilai merupakan profesi independen yang menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi, data dari pihak berwenang, serta standar dan kode etik profesi. Dalam sistem hukum dan administrasi negara, penilai tidak memiliki kewenangan sebagai pengambil keputusan akhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendapat profesional penilai adalah bagian dari proses teknis dan ilmiah. Perbedaan nilai atau dinamika data tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai perbuatan pidana selama dilakukan sesuai standar profesi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia menyebutkan, hingga akhir 2025 MAPPI memiliki lebih dari 9.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap tahun, nilai opini penilaian yang diterbitkan penilai Indonesia diperkirakan mencapai Rp10.000–12.000 triliun dan berperan penting dalam sektor perbankan, pasar modal, perpajakan, pertanahan, hingga pembangunan infrastruktur.
Namun demikian, Budi menyoroti belum adanya payung hukum setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur dan melindungi profesi penilai. Kondisi tersebut dinilai membuat penilai berada pada posisi rentan dalam menghadapi persoalan hukum.
Senada dengan itu, Ketua I DPN MAPPI, Dewi Smaragdina, menegaskan bahwa penilai bukanlah pihak yang menentukan kebijakan, melainkan memberikan opini nilai ekonomi berdasarkan metodologi dan data yang tersedia. Menurutnya, masih terdapat kesalahpahaman yang menyamakan opini nilai dengan keputusan final.
“Penilaian adalah opini profesional. Perbedaan nilai adalah hal yang wajar selama dilakukan sesuai Standar Penilaian Indonesia dan kode etik,” kata Dewi.
Sementara itu, Dewan Penilai MAPPI, Ihot Parasian Gultom, menjelaskan bahwa MAPPI memiliki mekanisme internal dalam menegakkan kode etik dan standar profesi. Dewan Penilai berwenang menerima pengaduan dari masyarakat, pemerintah, hingga aparat penegak hukum, dengan penanganan berjenjang mulai dari kaji ulang laporan hingga pemberian sanksi etik.
Ia menegaskan bahwa sengketa nilai atau kesalahan administratif seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. “Ranah etik, administratif, dan pidana harus dibedakan secara tegas,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI, Ir. Abdullah Fitriantoro, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 134 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) resmi dengan lebih dari 500 kantor cabang di Indonesia. Seluruh KJPP berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Keuangan melalui penerapan Standar Pengendalian Mutu.
“Laporan penilaian adalah dokumen profesional yang digunakan sebagai dasar pertimbangan, bukan alat untuk melakukan tindak pidana,” tegas Abdullah.
Dukungan terhadap perlindungan profesi penilai juga disampaikan Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI), Ir. Hamid Yusuf. Ia menilai profesi penilai memiliki kontribusi besar dalam pembangunan nasional sehingga negara perlu memberikan perlindungan hukum yang memadai.
“Jika profesi penunjang pembangunan tidak dilindungi, dampaknya bukan hanya ke profesinya, tetapi juga ke pembangunan nasional,” kata Hamid.
MAPPI menegaskan komitmennya untuk mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan tugas profesional, sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dan proporsional. MAPPI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Penilai guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan profesi penilai di Indonesia.




































