JAKARTA, suararealitas.co – Anggota DPRD DKI Jakarta, Komisi A dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Kevin Wu menyoroti sikap pengusaha lapangan padel yang tak takut dengan ultimatum Gubernur DKI, Pramono Anung.
Kevin mengungkapkan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung perkembangan olahraga padel di Jakarta.
“Ini olahraga positif dan bagian dari gaya hidup sehat masyarakat kota. Namun kalau sudah muncul keluhan warga soal kebisingan, tentu itu tidak bisa diabaikan dan harus ditindaklanjuti dengan serius. Sebenarnya, ini juga menyangkut dengan persoalan izin yang mendasar,” ungkap Kevin, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/02/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, Perda No. 8 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan di sekitarnya harus mengantongi izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
Maka, apakah perizinan tersebut sudah diurus oleh pemilik usaha padel yang dipermasalahkan?
Selain itu jika terbukti sudah terdapat perizinannya, bagaimana prosesnya berjalan sampai-sampai ketika usahanya sudah berdiri, warga di sekitarnya tetap mengeluh.
“Saya mendorong agar Pemprov DKI Jakarta mendalami permasalahan ini. Apabila dikemudian hari ditemukan hal-hal yang berbenturan dengan regulasi, hal itu perlu diatasi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku,” tegasnya.
“Di sini, kenyamanan warga juga harus dipertimbangkan kalau tidak persoalannya akan semakin larut menjadi masalah yang lebih besar lagi di kemudian hari,” sambungnya.
Kevin menambahkan, bahwa prinsipnya sederhana saja, usaha boleh berkembang, olahraga tetap jalan, tapi hak warga sekitar untuk hidup nyaman juga harus dilindungi.
“Jangan sampai aktivitas usaha justru menimbulkan konflik sosial. Kalau diperlukan, Komisi A siap memfasilitasi mediasi agar ada solusi yang adil untuk semua pihak,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap keberadaan lapangan padel yang tak kantongi izin resmi.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PNG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Pramono.
Sementara itu, salah satu sumber mengatakan, bahwa sikap masa bodo pengusaha padel di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, atas ‘Ultimatum’ Gubernur DKI sangat beralasan.
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak menyediakan anggaran bongkaran atas bangunan yang tak kantongi PBG atau menyalahi izin.
“Anggaran bongkar ‘kan tidak ada, lalu dari mana anggarannya. Jadi wajar kalau perintah Pramono Anung itu dianggap pepesan kosong,” ujar sumber.


































