Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTSatpol PP Taman Sari Bertindak, PKL dan Parkir Sembarangan DitertibkanKomentar: 0
Berita Jakarta

Satpol PP Taman Sari Bertindak, PKL dan Parkir Sembarangan Ditertibkan

Suara Realitas, 12 Februari 2026, 22:08 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
POTRET - Satpol PP Taman Sari berhasil tertibkan PKL dan Parkir Liar, 32 sepeda motor kena sanksi. (Foto: Faktapers.id/Ibeng).

JAKARTA, suararealitas.co – Petugas Satpol PP Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, kembali melakukan penegakan ketertiban umum melalui patroli rutin yang menyasar pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, serta pengamanan barrier di sejumlah ruas jalan strategis.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Taman Sari sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Kecamatan Taman Sari, Goodman Sidabutar mengatakan, bahwa patroli digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan personel gabungan dari Satpol PP dan Sudis Perhubungan Jakarta Barat.

Baca Juga :  Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran

“Penertiban kami fokuskan di sejumlah titik rawan pelanggaran seperti Jalan Pancoran Glodok, Jalan Kunir, dan Jalan Pintu Besar Utara,” ujar Goodman saat dikonfirmasi, Rabu (11/2).

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan satu lapak PKL yang terdiri dari meja lipat, satu kompor gas, serta 13 bangku plastik yang ditempatkan di area terlarang.

Selain itu, tindakan tegas juga diberikan kepada kendaraan yang parkir sembarangan.

Adapun, sebanyak 32 unit sepeda motor yang kedapatan parkir tidak pada tempatnya dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP) oleh petugas Dishub.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan E-Ijazah Jenjang SD Tahun 2026

“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar maupun area taman untuk berjualan. Begitu juga dengan pengendara, agar mematuhi aturan parkir demi menjaga ketertiban bersama,” tegasnya.

Goodman menambahkan, patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala di lokasi-lokasi yang kerap terjadi pelanggaran, guna memastikan wilayah Taman Sari tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun pengunjung.

Baca tentangBerita Jakarta
Lihat Peristiwa Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Peristiwa
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain