JAKARTA, Suararealitas.co – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan masyarakat agar melakukan penelusuran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sebelum mengajukan permohonan pendaftaran. Langkah ini penting untuk menghindari penolakan akibat adanya persamaan dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar.
Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan “PASTI Ada SOLUSI Bersama Menteri Hukum” yang berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, Abdulrahman, pemohon merek asal Kota Batam, menyampaikan keluhan mengenai permohonan mereknya yang ditolak karena dinilai memiliki persamaan bunyi dengan merek lain.
Abdulrahman mengungkapkan, berdasarkan penelusurannya, merek yang menjadi pembanding tersebut diduga sudah tidak lagi digunakan untuk menjalankan aktivitas bisnis. Kondisi itu membuatnya mempertanyakan penolakan yang dialaminya, mengingat ia ingin menggunakan nama tersebut untuk mengembangkan usahanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah memiliki pencatatan hak cipta sejak 2023, sementara permohonan pendaftaran merek baru diajukan kembali pada 2026. Namun, pengajuan tersebut tetap terkendala karena adanya merek yang lebih dahulu terdaftar dengan kemiripan bunyi.
Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa penolakan permohonan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas permohonan, ditemukan adanya persamaan bunyi dengan merek yang telah terdaftar lebih dahulu sehingga menjadi salah satu dasar penolakan.
“Sebetulnya merek yang sudah didaftarkan itu ditolak karena sistemnya sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek yang didaftarkan sebelumnya sudah ada yang mendaftarkan dan terdapat persamaan pada bunyinya,” jelas Fajar.
Sebagai solusi, Fajar menyarankan pemohon untuk mempertimbangkan penggunaan nama alternatif atau menambahkan unsur pembeda agar tidak menyerupai merek yang telah terdaftar. Dengan demikian, pemohon dapat mengajukan nama yang memiliki karakteristik tersendiri dan berpeluang memenuhi ketentuan pendaftaran merek.
Fajar juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan PDKI sebagai sarana penelusuran sebelum menentukan nama usaha atau produk. Melalui basis data tersebut, calon pemohon dapat memeriksa apakah terdapat merek yang memiliki persamaan dengan nama yang akan diajukan.
Menurutnya, pengecekan sejak awal menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko penolakan dan kerugian yang mungkin timbul selama proses pendaftaran. Pemahaman mengenai prosedur serta ketentuan perlindungan merek juga diperlukan agar masyarakat lebih cermat dalam membangun identitas usaha.
Melalui kegiatan “PASTI Ada SOLUSI Bersama Menteri Hukum”, DJKI memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi sekaligus memperoleh penjelasan dan arahan penyelesaian dari pihak terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai layanan hukum dan kekayaan intelektual.












