JAKARTA, suararealitas.co – Dugaan penjualan obat keras jenis Tramadol di sebuah toko di Jalan Irigasi No. 49, RT 11/RW 1, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menjadi perhatian masyarakat.
Aktivitas toko tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha, kewenangan penjualan obat keras, hingga asal-usul pasokan obat yang diduga diperdagangkan secara langsung kepada masyarakat.
Informasi itu diterima redaksi pada Jumat (6/11/2026). Berdasarkan keterangan warga dan penjaga toko, terdapat dugaan aktivitas penjualan obat yang mereka sebut sebagai Tramadol.
Namun, redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan maupun dokumen yang dapat memastikan identitas produk dan legalitas peredarannya.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian dan instansi pengawas obat, menelusuri aktivitas tersebut agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan obat keras di lingkungan permukiman.
Warga Ungkap Dugaan Aktivitas Penjualan Tramadol
Seorang karyawan agen beras yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui aktivitas penjualan obat di toko tersebut.
Menurut keterangannya, toko yang berada tepat di ujung tempatnya bekerja itu baru menjalankan aktivitas penjualan obat.
“Jual obat. Obat TM (Tramadol). Toko itu baru jualannya,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi, Jumat (6/11/2026).
Keterangan warga tersebut menjadi informasi awal yang perlu diuji melalui pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang.
Redaksi belum dapat memastikan sejak kapan aktivitas penjualan berlangsung, siapa pemilik usaha, maupun pihak yang memasok obat tersebut.
Penjaga Toko Sebut Harga Rp15 Ribu per Butir
Saat wartawan meminta keterangan di lokasi, seorang penjaga toko menyebut harga satu butir obat berwarna kuning yang diklaim sebagai Tramadol mencapai Rp15 ribu.
Ia juga menyampaikan bahwa pembeli dapat memperoleh tiga butir dengan harga Rp45 ribu.
“3 butir totalnya Rp45 ribu. Soal koordinasi urusannya dengan bos bang, kami jaga toko saja,” ujarnya.
Pernyataan penjaga toko tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme penjualan, pihak yang bertanggung jawab, serta sumber pengadaan obat.
Meski demikian, keterangan tersebut belum membuktikan bahwa produk yang dijual benar-benar mengandung Tramadol. Pemeriksaan fisik, identifikasi kandungan, dan penelusuran nomor izin edar diperlukan untuk memastikan identitas produk.
Praktisi Hukum: Aparat Jangan Hanya Periksa Lokasi
Menanggapi informasi tersebut, praktisi hukum, Reno Septian Simatupang meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penjualan obat keras dengan pemeriksaan menyeluruh.
Menurutnya, aparat tidak cukup hanya mendatangi lokasi. Pemeriksaan juga harus menyasar legalitas usaha, kewenangan pihak yang menjual, asal pasokan, serta pihak yang mengendalikan kegiatan perdagangan.
Sejumlah aspek yang perlu ditelusuri antara lain:
1. Identitas dan klasifikasi obat. Memastikan jenis, kandungan, nomor izin edar, serta status penggolongan obat yang diperdagangkan.
2. Legalitas usaha. Memeriksa dokumen perizinan dan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan pelayanan kefarmasian.
3. Kewenangan penjualan. Memastikan apakah pihak yang menjual memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jalur distribusi. Menelusuri asal pasokan, pemasok, dan rantai distribusi obat.
5. Penanggung jawab usaha. Mengidentifikasi pemilik, pengelola, serta pihak yang mengendalikan aktivitas penjualan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah kegiatan usaha memenuhi ketentuan hukum atau justru mengandung unsur pelanggaran.
Aspek Hukum: Tramadol Termasuk Obat Keras yang Penggunaannya Diawasi
Dalam perspektif hukum kesehatan, Tramadol bukan obat yang dapat diperdagangkan secara bebas tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan penggolongan obat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, obat keras termasuk kategori obat dengan resep. Penyerahannya harus mengikuti ketentuan pelayanan kefarmasian dan kewenangan tenaga kefarmasian.
Pasal 320 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur penggolongan obat dengan resep, termasuk obat keras, narkotika, dan psikotropika.
Karena itu, aparat perlu memastikan terlebih dahulu apakah produk yang ditemukan benar merupakan Tramadol, bagaimana status izin edarnya, serta apakah kegiatan penjualannya memenuhi ketentuan hukum.
Penegakan hukum tidak boleh hanya bertumpu pada pengakuan penjaga toko atau informasi masyarakat. Aparat harus mengumpulkan bukti, memeriksa dokumen, mengidentifikasi produk, dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, aparat dapat menerapkan ketentuan hukum yang relevan berdasarkan jenis pelanggaran dan fakta yang terbukti.
Penelusuran Distribusi Menjadi Bagian Penting Pemeriksaan
Selain memeriksa aktivitas penjualan di tingkat toko, aparat juga perlu menelusuri sumber pengadaan obat.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah produk berasal dari jalur distribusi resmi atau justru melalui pemasok yang tidak memiliki kewenangan.
Penelusuran juga perlu mencakup dokumen pembelian, identitas pemasok, jumlah persediaan, serta pihak yang menerima dan menyalurkan produk.
Dalam perkara dugaan peredaran obat keras, pemeriksaan rantai distribusi dapat membantu mengungkap tanggung jawab masing-masing pihak.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Belum Ada Keterangan Resmi Kepolisian
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Suararealitas.co belum memperoleh keterangan resmi dari kepolisian terkait dugaan aktivitas penjualan Tramadol di Jalan Irigasi No. 49, Ujung Menteng, Jakarta Timur.
Redaksi juga belum mendapatkan informasi mengenai ada atau tidaknya laporan masyarakat, pemeriksaan lokasi, maupun langkah penindakan dari aparat berwenang.
Konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait masih terus diupayakan untuk memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut informasi tersebut.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
Suararealitas.co menegaskan bahwa pemberitaan ini mengangkat dugaan berdasarkan keterangan awal warga dan penjaga toko yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun menetapkan kesalahan pemilik dan pengelola usaha sebelum aparat berwenang melakukan pemeriksaan serta memperoleh bukti yang cukup.
Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab kepada pemilik toko, pengelola usaha, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat juga diharapkan menyampaikan informasi kepada instansi berwenang apabila mengetahui dugaan peredaran obat yang tidak sesuai ketentuan.
Penelusuran legalitas, identitas produk, dan jalur distribusi menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat.












