Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTWamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta KelahiranKomentar: 0

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran

Suara Realitas, 7 Oktober 2026, 15:48 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

JAKARTA , Suararealitas.co – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mengejar target 100 persen kepemilikan akta kelahiran anak. Hingga saat ini, capaian nasional telah mencapai 96,89 persen.

Hal tersebut disampaikannya seusai Rapat Koordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Sidang Utama, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ribka mengatakan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah sekitar 3,1 persen dalam pemenuhan akta kelahiran anak. Salah satu tantangan terdapat di Provinsi Papua Pegunungan, yang capaian kepemilikan akta kelahirannya baru mencapai sekitar 35 persen.

“Nah ini yang akan kita kejar target bersama dengan teman-teman dari Dukcapil sehingga target pemenuhan hak anak Indonesia akan mencapai pada 100 persen pada 2026,” ujar Ribka.

Baca Juga :  Kepemimpinan Pj Bupati Tangerang Andi Ony Mampu Mendongkrak Pertumbuhan Realisasi Pajak Daerah Sebesar ± 99 Milyar pada Periode Bulan Januari - Mei

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang terus bekerja untuk memenuhi hak anak Indonesia dalam kepemilikan akta kelahiran.

Selain membahas pemenuhan hak anak atas akta kelahiran, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah isu terkait data kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ribka menjelaskan, penanganan teknis atas persoalan tersebut perlu dikoordinasikan dengan kementerian terkait karena urusan teknis tersebar di berbagai kementerian/lembaga.

Meski demikian, Ribka menegaskan, Kemendagri siap memberikan dukungan apabila KPAI membutuhkan data kependudukan. “Tetapi apabila memohon dukungan atau bantuan support data dari Kementerian Dalam Negeri, kami siap untuk mendukung KPAI,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Wamendagri Ribka dan jajaran Kemendagri dalam menerima masukan dari hasil pengawasan KPAI di sekitar 39 kabupaten di Indonesia.

Baca Juga :  Street Class Project Vol. 1: Belajar Budaya Pesisir di Pinggiran Jakarta Utara

Pengawasan tersebut antara lain mencakup pemenuhan hak anak atas akta kelahiran, pelindungan anak-anak di wilayah 3T, anak korban perkawinan anak, anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI), serta anak korban pelanggaran hak pengasuhan.

Menurut Sylvana, salah satu hal yang akan ditindaklanjuti adalah usulan untuk memasukkan indikator pemenuhan hak anak dalam evaluasi kinerja kepala daerah. Namun, langkah tersebut membutuhkan perubahan regulasi. Ia menyebut, hal itu merupakan komitmen yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Kemendagri.

“Beberapa hal akan kami tindak lanjuti, misalnya antara lain, yang pertama memasukkan indikator pemenuhan hak anak ke dalam evaluasi kinerja kepala daerah itu sangat penting, diperlukan perubahan regulasi untuk itu,” ujar Sylvana.

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain