JAKARTA, Suararealitas.co — Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengalihkan layanan pelaporan Beneficial Ownership (BO) khusus Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) untuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan persekutuan perdata ke sistem baru. Akses layanan pada aplikasi lama, bo.ahu.go.id, ditutup permanen pada Jumat (9/10/2026) pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan pengumuman Ditjen AHU, seluruh layanan pelaporan BO khusus SABU dapat diakses kembali melalui aplikasi elayanan.ahu.go.id mulai Senin (12/10/2026) pukul 00.00 WIB.
Pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka pemindahan, integrasi, dan sinkronisasi data Beneficial Ownership untuk tiga bentuk badan usaha tersebut. Notaris dan pelaku usaha yang menggunakan layanan terkait diimbau memperhatikan jadwal peralihan dan menyesuaikan akses melalui aplikasi baru.
Penutupan permanen itu secara khusus berlaku untuk akses layanan BO SABU pada aplikasi lama. Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan berarti layanan pelaporan BO dihentikan, melainkan dialihkan ke aplikasi baru sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Migrasi layanan menjadi perhatian Kementerian Hukum
Proses migrasi layanan Ditjen AHU turut menjadi perhatian dalam Forum Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum bertajuk PASTI Ada Solusi Episode 20, Jumat (9/10/2026).
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta masyarakat memahami proses migrasi layanan, termasuk perubahan yang berlangsung selama pemindahan sistem.
“Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum saat ini sedang dalam proses migrasi layanan. Saya mohon agar seluruh masyarakat tahu apa yang terjadi dalam proses migrasi ini,” ujar Supratman saat memberikan arahan melalui Zoom Meeting.
Ia meminta jajaran terkait memberikan penjelasan yang memadai mengenai proses peralihan agar masyarakat mengetahui perubahan yang terjadi dan memahami langkah yang perlu dilakukan untuk mengakses layanan.
Kejelasan informasi menjadi penting, terutama bagi notaris dan pelaku usaha yang memanfaatkan layanan administrasi badan usaha. Pengguna perlu merujuk pada pengumuman resmi Ditjen AHU untuk memastikan layanan yang digunakan, alamat aplikasi, dan jadwal akses setelah migrasi.
Supratman juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial. Informasi mengenai perubahan layanan perlu disampaikan secara akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ditjen AHU dorong perluasan layanan digital
Selain membahas proses migrasi, forum tersebut juga menyoroti upaya Kementerian Hukum dalam meningkatkan aksesibilitas layanan administrasi hukum melalui sistem digital.
Dalam pemaparan Ditjen AHU, sejumlah layanan daring disebut telah dapat diakses selama 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu. Layanan tersebut mencakup sejumlah bidang, antara lain penerjemah tersumpah, badan usaha, wasiat, apostille, dan layanan perseorangan.
Pemerintah menargetkan seluruh layanan di lingkungan Ditjen AHU dapat diakses secara daring selama 24 jam sehari mulai 9 November 2026.
“Komitmen bersama kita, 9 November seluruh layanan 1 x 24 jam bisa diakses oleh masyarakat,” tegas Supratman.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan administrasi hukum. Pelaksanaannya juga membutuhkan dukungan infrastruktur digital, kesiapan sistem, serta penyampaian informasi yang jelas ketika terjadi perubahan atau pemeliharaan layanan.
Kemenkum fasilitasi pengaduan sertifikasi tanah
Forum PASTI Ada Solusi Episode 20 juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan pelayanan yang membutuhkan tindak lanjut lintas instansi.
Dalam forum tersebut, seorang warga bernama Arvin mengadukan persoalan sertifikasi tanah rumah toko (ruko) di kawasan Bintaro. Pengaduan itu berkaitan dengan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang menurut Arvin melibatkan pihak pengembang.
Arvin menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung lama. Ia juga menyebut telah memperoleh putusan pengadilan dalam perkara wanprestasi, tetapi masih menghadapi kendala dalam proses penyelesaian yang berkaitan dengan administrasi pertanahan.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kementerian Hukum memfasilitasi koordinasi atau mediasi dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah itu diharapkan membantu memperjelas persoalan yang disampaikan serta mendorong koordinasi antarpihak terkait.
Meski demikian, penyelesaian persoalan pertanahan tetap perlu mengacu pada dokumen, kewenangan instansi terkait, dan prosedur hukum yang berlaku.
Pengaduan masyarakat menjadi bahan evaluasi
Program PASTI Ada Solusi merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pengaduan mengenai pelayanan di lingkungan Kementerian Hukum.
Melalui forum tersebut, kementerian dapat menerima masukan secara langsung sekaligus mengidentifikasi persoalan yang memerlukan penjelasan atau koordinasi lebih lanjut.
Dalam konteks migrasi layanan digital, informasi yang jelas mengenai jadwal peralihan, alamat aplikasi, dan layanan yang terdampak menjadi penting agar pengguna tidak keliru memahami perubahan sistem.
Kementerian Hukum diharapkan terus memperkuat penyampaian informasi dan tindak lanjut pengaduan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggunakan layanan administrasi hukum.












