Jakarta, (4/11) Suararealitas.co— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua perwira tinggi Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, yang menjabat Kadivkum Polri, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep dalam keterangannya.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Sasaran penyadapan tersebut disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Pasang Haro Rajagukguk, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal DPP Barisan Kader Gus Dur, mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak yang diduga menjadi aktor utama maupun dalang di balik peristiwa tersebut, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, ataupun latar belakang.
“Semua pihak yang terlibat dalam penyadapan Presiden harus ditangkap dan diadili. Termasuk aktor-aktor dan dalangnya, tanpa pandang bulu. Setiap perbuatan yang melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Pasang Haro Rajagukguk.
Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat penegak hukum juga perlu mendalami siapa saja yang diduga menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun menerima manfaat dari dugaan tindak pidana tersebut.
“Siapa saja yang menyuruh melakukan, yang menerima manfaat, dan pihak-pihak lain yang turut serta melakukan pelanggaran hukum harus diusut. Apalagi ini menyangkut orang yang memimpin suatu negara, yaitu Presiden. Apa maksud dan tujuannya harus diselidiki secara tuntas,” cetusnya.
Pasang Haro menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, profesional, dan transparan dalam mengungkap perkara tersebut.
“Oleh karena itu, saya meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada pihak yang luput dari proses hukum apabila terbukti terlibat dalam perkara ini,” imbuhnya.
Ia berharap proses penyidikan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab sehingga penegakan hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.












