Jakarta, Suararealitas.co – Sejumlah masyarakat di wilayah Tangerang Kota diduga mengalami kerugian hampir Rp1 miliar akibat layanan keberangkatan ibadah haji yang tidak terealisasi sesuai janji. Ironisnya, meski dana telah ditransfer ke rekening perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), hingga kini pengembalian uang para korban disebut belum mendapatkan kepastian.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Rurih, S.H., CM., CLA., selaku kuasa hukum para korban. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, para korban awalnya percaya menggunakan jasa keberangkatan haji yang ditawarkan melalui sebuah perusahaan.
Kepercayaan itu diperkuat dengan mekanisme pembayaran melalui rekening atas nama PT. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, para calon jamaah justru tidak diberangkatkan sebagaimana yang dijanjikan.
Setelah keberangkatan gagal, pihak yang bersangkutan disebut sempat membuat surat perjanjian pengembalian dana di atas meterai. Namun, berdasarkan keterangan para korban, kesepakatan tersebut belum direalisasikan meskipun telah berlalu beberapa bulan.
Rurih menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait tanggung jawab pihak yang menerima dan mengelola dana para korban.
”Jangan sampai masyarakat dibuat percaya hanya karena ada nama perusahaan, rekening PT, dan dokumen yang terlihat resmi. Legalitas serta izin penyelenggara harus dipastikan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat justru dimanfaatkan sehingga menimbulkan kerugian,” tegas Rurih kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).
Ia juga meminta agar aliran dana yang telah disetorkan para korban ditelusuri, termasuk siapa pihak yang menguasai rekening perusahaan dan bertanggung jawab atas pengembalian uang tersebut.
Menurutnya, surat perjanjian pengembalian dana harus dihormati dan dilaksanakan sesuai kesepakatan. Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau dugaan tindak pidana, langkah hukum dapat ditempuh berdasarkan bukti yang tersedia.
”Para korban berhak mendapatkan kejelasan. Jangan terus diminta menunggu tanpa kepastian. Pihak yang memiliki kewajiban harus menunjukkan iktikad baik melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Rurih turut mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum menggunakan jasa keberangkatan haji. Calon jamaah diminta memastikan legalitas dan perizinan penyelenggara, memeriksa rekam jejak perusahaan, memahami isi perjanjian, serta memastikan mekanisme pembayaran dilakukan secara transparan.
Ia menegaskan, pendampingan terhadap para korban akan terus dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak mereka sekaligus mencegah munculnya korban serupa.
”Ini bukan sekadar persoalan uang, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat dan harapan untuk beribadah ke Tanah Suci. Jangan sampai keinginan masyarakat menunaikan ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Rurih.
Huruf
Memuat berita berikutnya…












