Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDugaan Pungli Pertalite Rp10 Ribu per Jerigen di SPBU Pongpongan Tuban, Polres Diminta UsutKomentar: 0

Dugaan Pungli Pertalite Rp10 Ribu per Jerigen di SPBU Pongpongan Tuban, Polres Diminta Usut

Suara Realitas, 28 Oktober 2026, 20:47 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

TUBAN, JAWA TIMUR, suararealitas.co – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan. Operator SPBU diduga meminta bayaran Rp10.000 per jerigen, sementara aktivitas pengisian disebut berlangsung pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan informasi dan pemantauan di lapangan, pengisian menggunakan jerigen serta kendaraan bertangki modifikasi yang dikenal sebagai perengkek juga menjadi perhatian. Dugaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dan pungutan di luar ketentuan.

Pakar hukum Reno, S.H., menilai dugaan tersebut harus ditindaklanjuti secara transparan.

Baca Juga :  Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Laksanakan Apel Gabungan untuk Pengaturan Lalu Lintas Tabligh Akbar di JIS

“Jika benar ada pungutan di luar ketentuan untuk mendapatkan akses pengisian BBM bersubsidi, aparat harus mengusut mekanismenya dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penanganan jangan berhenti pada operator apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” ujar Reno. Rabu, 28/10/2026.

Polres Tuban didesak memeriksa keterangan saksi, dokumentasi, rekaman CCTV, serta mekanisme pengisian BBM di SPBU tersebut. PT Pertamina Patra Niaga juga diminta mengevaluasi operasional SPBU apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat ditelaah berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi. Penentuan pelanggaran harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Baca Juga :  Sudin SDA Jakarta Siapkan Survei Teknis Terkait Kerusakan Turap Kali Banglio

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pengelola SPBU, operator terkait, dan Pertamina Patra Niaga. Redaksi membuka ruang hak jawab demi menjaga pemberitaan yang berimbang.

Publik menunggu langkah nyata aparat: periksa dugaan tersebut secara profesional, ungkap fakta, dan tindak pihak yang terbukti melanggar hukum.

Lihat Nasional Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Nasional
Berita AktualKanal lain