TUBAN, JAWA TIMUR, suararealitas.co – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan. Operator SPBU diduga meminta bayaran Rp10.000 per jerigen, sementara aktivitas pengisian disebut berlangsung pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan informasi dan pemantauan di lapangan, pengisian menggunakan jerigen serta kendaraan bertangki modifikasi yang dikenal sebagai perengkek juga menjadi perhatian. Dugaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dan pungutan di luar ketentuan.
Pakar hukum Reno, S.H., menilai dugaan tersebut harus ditindaklanjuti secara transparan.
“Jika benar ada pungutan di luar ketentuan untuk mendapatkan akses pengisian BBM bersubsidi, aparat harus mengusut mekanismenya dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penanganan jangan berhenti pada operator apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” ujar Reno. Rabu, 28/10/2026.
Polres Tuban didesak memeriksa keterangan saksi, dokumentasi, rekaman CCTV, serta mekanisme pengisian BBM di SPBU tersebut. PT Pertamina Patra Niaga juga diminta mengevaluasi operasional SPBU apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat ditelaah berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi. Penentuan pelanggaran harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pengelola SPBU, operator terkait, dan Pertamina Patra Niaga. Redaksi membuka ruang hak jawab demi menjaga pemberitaan yang berimbang.
Publik menunggu langkah nyata aparat: periksa dugaan tersebut secara profesional, ungkap fakta, dan tindak pihak yang terbukti melanggar hukum.












