Jakarta, Suararealitas.co — Koalisi Jurnalis Anti Korupsi (KJAK) menggelar diskusi publik bertajuk “Penanganan Korupsi ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan” di Tjikko Koffee, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Diskusi ini menyoroti kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam menangani perkara korupsi, sekaligus menggarisbawahi urgensi reformasi institusional di tubuh Kejaksaan.
Diskusi yang berlangsung tersebut disiarkan secara langsung melalui live streaming youtube Ruang Bicara dan Acara dipandu oleh Kanugrahan, Ketua Jurnalis Jakarta Pusat.
Hadir sebagai narasumber, Rona Fortuna HS dari Perkumpulan Aktivis 98 dan Deodatus Sunda Se, Direktur Institut Marhaenisme 27 dan Yerikho Manurung dari Indonesia Millennials Center (IMC). Para narasumber secara kritis membedah pola penegakan hukum korupsi yang dinilai belum menyentuh akar persoalan struktural.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rona Fortuna HS menilai, penanganan perkara korupsi oleh Jampidsus selama ini cenderung bersifat populis dan berorientasi pada pencitraan. Menurutnya, sejumlah kasus besar kerap tampil spektakuler di awal melalui penangkapan dan ekspos penyitaan aset, namun tidak berujung pada pembenahan tata kelola atau penjeratan aktor utama di lingkar kekuasaan.
“Banyak kasus besar hanya menyentuh ring dua, sementara aktor di level puncak kekuasaan tidak tersentuh. Padahal, secara logika organisasi, mustahil bawahan bertindak tanpa sepengetahuan atasan,” ujar Rona.
Ia juga menyoroti kecenderungan praktik negosiasi hukum dan dugaan tukar-menukar perkara dalam proses penegakan hukum, yang memperkuat persepsi publik bahwa hukum kerap dijadikan alat tawar-menawar politik, bukan instrumen keadilan.
Sementara itu, Deodatus Sunda Se yang akrab disapa Bung Dendi menegaskan bahwa persoalan mendasar pemberantasan korupsi terletak pada lemahnya sistem dan tata kelola penegakan hukum yang tidak terlepas dari relasi kekuasaan eksekutif dan kepentingan politik.
Menurutnya, posisi Jampidsus sangat rawan dijadikan instrumen politik, sehingga penanganan perkara korupsi berpotensi bersifat selektif dan sarat kepentingan.
“Ketika penegakan hukum dijadikan alat barter politik, maka yang terjadi adalah kriminalisasi lawan dan perlindungan terhadap kawan kekuasaan,” kata Bung Dendi.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi pengelolaan aset sitaan hasil tindak pidana korupsi. Publik, kata dia, kerap disuguhi narasi tumpukan uang sitaan tanpa kejelasan mengenai nilai aset, lokasi penyimpanan, hingga mekanisme pemulihan kerugian negara.
“Dalam banyak kasus, masyarakat tidak tahu aset disita di mana, nilainya berapa, dan bagaimana pengelolaannya. Bahkan ada situasi aset sudah disita, tetapi negara kesulitan mengambilnya kembali,” ujarnya.
Bung Dendi mendorong pembentukan lembaga independen khusus untuk pengelolaan aset sitaan dan pemulihan kerugian negara guna menghindari konflik kepentingan, mengingat selama ini fungsi penyitaan, pencatatan, dan pengelolaan masih berada dalam satu institusi.
Pandangan senada disampaikan Yerikho Manurung. Ia menilai kewenangan luas Jampidsus, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pengawalan putusan, belum diimbangi dengan keterbukaan informasi kepada publik.
“Kita melihat penangkapan dan tumpukan uang, tetapi publik tidak pernah mendapat penjelasan utuh bagaimana aset dikembalikan dan sejauh mana perkara menyentuh aktor utama,” ujar Yerikho.
Ia menegaskan, tanpa transparansi dari hulu ke hilir, reformasi Kejaksaan hanya akan menjadi jargon politik yang berulang. Menurutnya, pelemahan lembaga antikorupsi dan munculnya fenomena korupsi konstitusional penyalahgunaan kekuasaan yang dilegalkan melalui regulasi semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Diskusi ini menyimpulkan bahwa reformasi Kejaksaan tidak cukup dilakukan secara parsial atau simbolik, melainkan harus menyentuh aspek independensi, akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan internal dan eksternal.
Tanpa reformasi yang menyeluruh, para narasumber menilai penanganan korupsi akan terus berputar pada pola lama: ramai di awal, tumpul di ujung, dan gagal menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.



































