Koalisi Jurnalis Anti Korupsi Soroti Penanganan Korupsi Jampidsus dan Mendesaknya Reformasi Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co — Koalisi Jurnalis Anti Korupsi (KJAK) menggelar diskusi publik bertajuk “Penanganan Korupsi ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan” di Tjikko Koffee, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Diskusi ini menyoroti kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam menangani perkara korupsi, sekaligus menggarisbawahi urgensi reformasi institusional di tubuh Kejaksaan.

Diskusi yang berlangsung tersebut disiarkan secara langsung melalui live streaming youtube Ruang Bicara dan Acara dipandu oleh Kanugrahan, Ketua Jurnalis Jakarta Pusat.

Hadir sebagai narasumber, Rona Fortuna HS dari Perkumpulan Aktivis 98 dan Deodatus Sunda Se, Direktur Institut Marhaenisme 27 dan Yerikho Manurung dari Indonesia Millennials Center (IMC). Para narasumber secara kritis membedah pola penegakan hukum korupsi yang dinilai belum menyentuh akar persoalan struktural.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rona Fortuna HS menilai, penanganan perkara korupsi oleh Jampidsus selama ini cenderung bersifat populis dan berorientasi pada pencitraan. Menurutnya, sejumlah kasus besar kerap tampil spektakuler di awal melalui penangkapan dan ekspos penyitaan aset, namun tidak berujung pada pembenahan tata kelola atau penjeratan aktor utama di lingkar kekuasaan.

“Banyak kasus besar hanya menyentuh ring dua, sementara aktor di level puncak kekuasaan tidak tersentuh. Padahal, secara logika organisasi, mustahil bawahan bertindak tanpa sepengetahuan atasan,” ujar Rona.

Baca Juga :  KUHP Baru dan Kemunduran Demokrasi

Ia juga menyoroti kecenderungan praktik negosiasi hukum dan dugaan tukar-menukar perkara dalam proses penegakan hukum, yang memperkuat persepsi publik bahwa hukum kerap dijadikan alat tawar-menawar politik, bukan instrumen keadilan.

Sementara itu, Deodatus Sunda Se yang akrab disapa Bung Dendi menegaskan bahwa persoalan mendasar pemberantasan korupsi terletak pada lemahnya sistem dan tata kelola penegakan hukum yang tidak terlepas dari relasi kekuasaan eksekutif dan kepentingan politik.

Menurutnya, posisi Jampidsus sangat rawan dijadikan instrumen politik, sehingga penanganan perkara korupsi berpotensi bersifat selektif dan sarat kepentingan.

“Ketika penegakan hukum dijadikan alat barter politik, maka yang terjadi adalah kriminalisasi lawan dan perlindungan terhadap kawan kekuasaan,” kata Bung Dendi.

Ia juga menyoroti minimnya transparansi pengelolaan aset sitaan hasil tindak pidana korupsi. Publik, kata dia, kerap disuguhi narasi tumpukan uang sitaan tanpa kejelasan mengenai nilai aset, lokasi penyimpanan, hingga mekanisme pemulihan kerugian negara.

“Dalam banyak kasus, masyarakat tidak tahu aset disita di mana, nilainya berapa, dan bagaimana pengelolaannya. Bahkan ada situasi aset sudah disita, tetapi negara kesulitan mengambilnya kembali,” ujarnya.

Bung Dendi mendorong pembentukan lembaga independen khusus untuk pengelolaan aset sitaan dan pemulihan kerugian negara guna menghindari konflik kepentingan, mengingat selama ini fungsi penyitaan, pencatatan, dan pengelolaan masih berada dalam satu institusi.

Baca Juga :  Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Pandangan senada disampaikan Yerikho Manurung. Ia menilai kewenangan luas Jampidsus, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pengawalan putusan, belum diimbangi dengan keterbukaan informasi kepada publik.

“Kita melihat penangkapan dan tumpukan uang, tetapi publik tidak pernah mendapat penjelasan utuh bagaimana aset dikembalikan dan sejauh mana perkara menyentuh aktor utama,” ujar Yerikho.

Ia menegaskan, tanpa transparansi dari hulu ke hilir, reformasi Kejaksaan hanya akan menjadi jargon politik yang berulang. Menurutnya, pelemahan lembaga antikorupsi dan munculnya fenomena korupsi konstitusional penyalahgunaan kekuasaan yang dilegalkan melalui regulasi semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa reformasi Kejaksaan tidak cukup dilakukan secara parsial atau simbolik, melainkan harus menyentuh aspek independensi, akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan internal dan eksternal.

Tanpa reformasi yang menyeluruh, para narasumber menilai penanganan korupsi akan terus berputar pada pola lama: ramai di awal, tumpul di ujung, dan gagal menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.

Berita Terkait

Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai
FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan
PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 16:40 WIB

Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai

Senin, 9 Maret 2026 - 18:41 WIB

FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Berita Terbaru