Pemerhati Kebijakan Publik Tuding Hiswana Migas Diduga Lalai Pengawasan

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Kebijakan Publik Yanto Nelson Nalle S.H, M.H yang juga praktisi hukum, sangat menyesalkan dan menyayangkan terjadinya pengoplosan dari tabung gas 3Kg ke tabung gas komersil. Ada Dugaan HISWANA telah lalai dalam pengawasan terhadap Agen-agen nakal.

Pemerhati Kebijakan Publik Yanto Nelson Nalle S.H, M.H yang juga praktisi hukum, sangat menyesalkan dan menyayangkan terjadinya pengoplosan dari tabung gas 3Kg ke tabung gas komersil. Ada Dugaan HISWANA telah lalai dalam pengawasan terhadap Agen-agen nakal.

TANGERANG, suararealitas.co – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), adalah organisasi yang menaungi para pengusaha di sektor energi minyak dan gas, serta menjadi mitra resmi Pertamina.

Organisasi ini didirikan pada 3 September 1979 dan bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan antara anggotanya dan PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan unit-unit usahanya, seperti penyaluran dan distribusi hasil olahan migas.

Diketahui baberapa hari lalu Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah menggerebek pangkalan yang diduga curang mengoplos isi gas tabung 3 Kg ke tabung Gas 5,5 Kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terciduk, ada beberapa mobil Losbak (Pick up) yang ada bertuliskan agen PT. Perkasa Mandiri Mulia dan PT. Bayu Gasindo Nusa yang turut diamankan pada saat penggerebekan disebuah pangkalan gas LPG 3 Kg di daerah Sepatan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Polo selaku ketua Hiswana Migas Dpc Tangerang Raya mengatakan, ini diperkeruh oleh pangkalan-pangkalan nakal, dan hal seperti itu kerap terjadi karena ulah para pangkalan.

“Alurnya sederhana. Dari pangkalan masuk ke warung warung. Sore tadi saya sudah dapat beritanya, dari media,” katanya saat dikonfirmasi suararealitas.co terkait pengawasan Hiswana Migas, melalui pesan singkat WhatsApp-nya, Kamis (04/12/2025) kemarin.

“Hiswana Migas juga ada Satgasnya ada pak, tapi apa bisa tau yang mana pangkalan bandit,” sambungnya.

Sementara, Pemerhati Kebijakan Publik, Yanto Nelson Nalle yang juga praktisi hukum, sangat menyesalkan dan menyayangkan terjadinya pengoplosan dari tabung gas 3 Kg ke tabung gas komersil.

Ia menyebut, bahwa ada dugaan Hiswana telah lalai dalam pengawasan terhadap agen-agen nakal.

“Bisa aja dugaan kami Hiswana mengetahui agen-agen mana yang nakal, cuma mereka tutup mata saja,” ucap Yanto Nelson Nalle yang juga menahkodai YNN-LawFirm.

Baca Juga :  Berikut Ini Pembahasan Lengkap Perbedaan SIM Baru dan Lama

Sebagai informasi, dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi) berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Saya berharap pihak terkait seperti Hiswana Migas Tangerang Raya dapat menindak lanjuti agen-agen nakal yang mengoplos barang subsidi tersebut. Dan nanti kita akan coba layangkan surat Audensi kepada DPC Hiswana Migas Tangerang Raya,” katanya.

Berita Terkait

Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan
PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Rahmad Sukendar Minta Kapolri Copot Kapolres Sleman Soal Kasus Hogi Minaya
Koalisi Jurnalis Anti Korupsi Soroti Penanganan Korupsi Jampidsus dan Mendesaknya Reformasi Kejaksaan
Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Bertindak Soal Dugaan Kriminalisasi dan Mafia Hukum Menimpa Kaum Maboed di Padang

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:26 WIB

Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Senin, 16 Februari 2026 - 11:14 WIB

Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:29 WIB

MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan

Berita Terbaru