Berikut Ini Pembahasan Lengkap Perbedaan SIM Baru dan Lama

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : perbedaan format SIM baru dan lama. (Foto: Dok.Detikcom/Rifkianto Nugroho).

ILUSTRASI : perbedaan format SIM baru dan lama. (Foto: Dok.Detikcom/Rifkianto Nugroho).

JAKARTA, suararealitas.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan SIM model terbaru yang akan mengenakan format gambar kendaraan, semacam mobil serta motor.

“Iya kami rencanakan buat format baru (gambar mobil serta motor pada SIM) berlaku di Juli 2024,” kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, seperti dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri, Senin (14/7/2025).

Lantas, apa saja sih perbedaan sim format baru dan lama? Simak pembahasannya di bawah ini ya!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan SIM Baru dan Lama

Sim lama:

1. Memiliki gambar pulau-pulau di Indonesia.
Hanya berlaku buat golongan kendaraan yang tertera di SIM.
2. Tidak diakui selaku SIM Internasional.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tekankan Soliditas Kebangsaan, Danrem 041/Garuda Emas Tegaskan Dukungan TNI pada Rakornas 2026

Sim baru:

1. Memiliki gambar kendaraan (mobil ataupun motor) sesuai dengan golongan SIM.
2. Berlaku buat seluruh golongan kendaraan (A, B1, B2, C1, C2, D1, serta D2).
3. Diakui selaku SIM Internasional di 8 negara ASEAN (Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, serta Malaysia).
4. Buat persyaratan pembuatan serta perpanjangan SIM baru masih sama dengan SIM lama. Sebaliknya biaya pembuatan serta perpanjangan SIM baru pula masih sama dengan SIM lama.

Baca Juga :  Kunjungi Papua, Menko Polkam Dorong Peran Generasi Muda Jaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa

Sekedar informasi, pemberlakuan SIM format baru oleh Korlantas Polri diperuntukan buat beberapa hal, seperti:

Selaku tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Perihal ini sejalan dengan pelaksanaan SIM Indonesia yang mulai 1 Juni 2025 berlaku di beberapa negara Asia Tenggara.

Selain memudahkan petugas kemudian lintas luar negara (khususnya ASEAN) mengenali tipe SIM yang digunakan.

Perihal ini juga sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.

Berita Terkait

KKP: Modeling Tambak BUBK Kebumen Kembali Panen
BRI Kanca Serang Gelar Basic Fire and Safety Training serta Pelatihan Penggunaan APAR
BRI Kanca Puri Niaga Gelar Olahraga Bersama untuk Pererat Kebersamaan
Groundbreaking Pabrik PT Hoi Fu di KEK Kendal: Investasi Rp1,12 Triliun Dorong Serapan 1000 Tenaga Kerja
Pemerintah Siapkan Bali Jadi Pusat Keuangan Internasional, Pengembangan KEK Kura Kura Bali dan Sanur Dipercepat
KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I
Camat Mauk Gebrak Panggung Tabligh Akbar: “HUT ke-156, Saatnya Lahirkan Generasi Qurani Emas”
Polri Jamin Hak Buruh Sampaikan Aspirasi Saat May Day 2026 Secara Aman dan Humanis

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52 WIB

KKP: Modeling Tambak BUBK Kebumen Kembali Panen

Senin, 4 Mei 2026 - 11:24 WIB

BRI Kanca Serang Gelar Basic Fire and Safety Training serta Pelatihan Penggunaan APAR

Senin, 4 Mei 2026 - 11:22 WIB

BRI Kanca Puri Niaga Gelar Olahraga Bersama untuk Pererat Kebersamaan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:14 WIB

Groundbreaking Pabrik PT Hoi Fu di KEK Kendal: Investasi Rp1,12 Triliun Dorong Serapan 1000 Tenaga Kerja

Senin, 4 Mei 2026 - 07:59 WIB

Pemerintah Siapkan Bali Jadi Pusat Keuangan Internasional, Pengembangan KEK Kura Kura Bali dan Sanur Dipercepat

Berita Terbaru

Nasional

KKP: Modeling Tambak BUBK Kebumen Kembali Panen

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52 WIB

Ekonomi & Bisnis

BRI Kanca Kalideres Lepas Pekerja MBM yang Memasuki Masa Purna Tugas

Senin, 4 Mei 2026 - 11:42 WIB