Berikut Ini Pembahasan Lengkap Perbedaan SIM Baru dan Lama

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : perbedaan format SIM baru dan lama. (Foto: Dok.Detikcom/Rifkianto Nugroho).

ILUSTRASI : perbedaan format SIM baru dan lama. (Foto: Dok.Detikcom/Rifkianto Nugroho).

JAKARTA, suararealitas.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan SIM model terbaru yang akan mengenakan format gambar kendaraan, semacam mobil serta motor.

“Iya kami rencanakan buat format baru (gambar mobil serta motor pada SIM) berlaku di Juli 2024,” kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, seperti dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri, Senin (14/7/2025).

Lantas, apa saja sih perbedaan sim format baru dan lama? Simak pembahasannya di bawah ini ya!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan SIM Baru dan Lama

Sim lama:

1. Memiliki gambar pulau-pulau di Indonesia.
Hanya berlaku buat golongan kendaraan yang tertera di SIM.
2. Tidak diakui selaku SIM Internasional.

Baca Juga :  Laga Final Piala Lurah Papanggo Berlangsung Meriah

Sim baru:

1. Memiliki gambar kendaraan (mobil ataupun motor) sesuai dengan golongan SIM.
2. Berlaku buat seluruh golongan kendaraan (A, B1, B2, C1, C2, D1, serta D2).
3. Diakui selaku SIM Internasional di 8 negara ASEAN (Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, serta Malaysia).
4. Buat persyaratan pembuatan serta perpanjangan SIM baru masih sama dengan SIM lama. Sebaliknya biaya pembuatan serta perpanjangan SIM baru pula masih sama dengan SIM lama.

Baca Juga :  Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Polri Raih Penghargaan Dunia — “UN Woman Police Officer of The Year 2023

Sekedar informasi, pemberlakuan SIM format baru oleh Korlantas Polri diperuntukan buat beberapa hal, seperti:

Selaku tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Perihal ini sejalan dengan pelaksanaan SIM Indonesia yang mulai 1 Juni 2025 berlaku di beberapa negara Asia Tenggara.

Selain memudahkan petugas kemudian lintas luar negara (khususnya ASEAN) mengenali tipe SIM yang digunakan.

Perihal ini juga sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.

Berita Terkait

Mantan Dankormar Letjen (Purn) Suharto Tutup Usia, Dimakamkan di TMP Kalibata
Halal Bihalal Warga Peniron di Jakarta, Dadiyono Dorong Soliditas dan Keterwakilan Politik
PADI Siap Rayakan Satu Dekade, Tegaskan Komitmen Membela Keadilan
Milad ke-70 PB SEMMI: Momentum Konsolidasi dan Penguatan Gerakan Mahasiswa
Pimpin Apel Siaga di Kalbar, Menko Polkam Dorong Pencegahan Dini dan Sinergi Hadapi Karhutla
KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03
Ngopi Santai di Denpasar, Bahas Peran Polisi Militer, Media, dan Kedekatan TNI dengan Rakyat
Menko AHY Apresiasi Pembangunan Rumah Layak Huni di Pesisir Pantai Tanjung Kait Kecamatan Mauk

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:37 WIB

Mantan Dankormar Letjen (Purn) Suharto Tutup Usia, Dimakamkan di TMP Kalibata

Minggu, 19 April 2026 - 13:22 WIB

Halal Bihalal Warga Peniron di Jakarta, Dadiyono Dorong Soliditas dan Keterwakilan Politik

Minggu, 19 April 2026 - 12:08 WIB

PADI Siap Rayakan Satu Dekade, Tegaskan Komitmen Membela Keadilan

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Milad ke-70 PB SEMMI: Momentum Konsolidasi dan Penguatan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 17 April 2026 - 06:55 WIB

Pimpin Apel Siaga di Kalbar, Menko Polkam Dorong Pencegahan Dini dan Sinergi Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Berita Aktual

Banjir Bandang Melanda Bogor Barat, Warga Jasinga Terisolasi

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:09 WIB