Digugat Dirut PT Hutan Alam Lestari tentang dugaan penjualan Saham Fiktif 

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Penanganan perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN JKT UTR terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh PT Kebun Indah Selaras memasuki fase krusial.

Kasus yang berpusat pada dugaan manipulasi struktur kepemilikan saham ini mengungkap dampak sistemik yang merugikan pihak pribadi akibat beban pajak korporasi.

Duduk Perkara: Anomali Akta dan Implikasi Fiskal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan hukum ini bermula saat Husin Gideon (Penggugat) tercatat sebagai pemilik 150 lembar saham (15%) senilai Rp150 juta di PT Kebun Indah Selaras melalui Akta Berita Acara RUPSLB No. 241 tertanggal 26 Oktober 2020. Namun, Penggugat secara tegas menyatakan tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli saham dengan Donald Wira Atmaja (Tergugat III).

Dampak dari pencantuman nama tersebut membawa konsekuensi fiskal yang berat. Berdasarkan catatan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jambi, Penggugat dianggap ikut bertanggung jawab atas tunggakan pajak perusahaan sebesar Rp191.504.259. Hal ini berujung pada pemblokiran tiga rekening pribadi Penggugat di Bank Mandiri dan BRI sejak 27 Januari 2022.

Baca Juga :  Duh!! Laporkan Miras, Warga Diancam Diculik dan Dijual Organ Tubuh ke Kamboja

Untuk memulihkan akses finansialnya, Penggugat terpaksa menanggung beban pajak secara pribadi senilai Rp28.668.303, yang kini menjadi salah satu poin tuntutan kerugian materiil.

Dinamika Persidangan: Replik dan Eksepsi

Dalam agenda Replik, kuasa hukum Penggugat menyanggah eksepsi error in persona yang diajukan Tergugat III dan IV. Tergugat sebelumnya mempersoalkan kekeliruan administratif pengetikan nama dan alamat dalam gugatan.

Menanggapi hal tersebut, Penggugat merujuk pada doktrin hukum acara perdata M. Yahya Harahap, yang menegaskan bahwa clerical error atau kesalahan ketik kecil tidak sepatutnya menggugurkan substansi gugatan. Penggugat berargumen bahwa hukum harus bersifat fleksibel dan tidak terjebak pada formalitas kaku yang mengabaikan esensi keadilan.

Selain itu, Penggugat mengkritisi inkonsistensi Tergugat dalam membedakan kompetensi absolut dan relatif pengadilan. Kehadiran Tergugat dalam persidangan dinilai sebagai pengakuan de facto terhadap yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas subjek hukum yang bersangkutan.

Kritik Atas Penundaan dan Upaya “Ulur Waktu”

Proses hukum yang telah berjalan selama satu tahun ini mendapat sorotan tajam dari Penggugat. Husin Gideon menyatakan kekecewaannya atas ketidak hadiran saksi dari pihak Tergugat dalam agenda persidangan terakhir pada Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

“Perkara ini berlarut-larut karena pihak Tergugat kerap menjanjikan kehadiran saksi dan bukti namun urung direalisasikan. Ini adalah bentuk penguluran waktu yang menghambat kepastian hukum,” ujar Husin kepada awak media.

Ia juga meminta Majelis Hakim untuk bertindak tegas terhadap prosedur pembuktian agar tidak terjadi pelecehan terhadap wibawa persidangan.

Menuju Putusan Akhir

Dalam petitumnya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim:

Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menyatakan Batal Demi Hukum Akta No. 241 yang diterbitkan Notaris Yan Armin, S.H. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil.

Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Penggugat untuk mempercepat tahapan persidangan. Agenda penyampaian Kesimpulan dijadwalkan pada Hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 , yang akan segera diikuti dengan Putusan akhir.

Berita Terkait

Rokok Tanpa Cukai Seolah Kebal Hukum di Jakarta Barat, Aktivis Tantang Aparat Ungkap Aktor Besar di Balik Jaringan Distribusi
Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:04 WIB

Rokok Tanpa Cukai Seolah Kebal Hukum di Jakarta Barat, Aktivis Tantang Aparat Ungkap Aktor Besar di Balik Jaringan Distribusi

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Berita Terbaru