Jakarta, Suararealitas.co — Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menyampaikan sikap reflektif, optimistis, sekaligus tegas terhadap kebijakan terbaru Pemerintah terkait skema perhitungan kenaikan upah minimum. Menurut ASPEK Indonesia, kebijakan pengupahan bukan semata persoalan teknis atau kompromi angka, melainkan pernyataan politik negara tentang keberpihakan: apakah pembangunan menempatkan manusia sebagai pusatnya, atau sekadar mengejar efisiensi biaya dengan mengorbankan buruh.
ASPEK Indonesia menegaskan secara prinsipil bahwa upah layak merupakan jalan keluar dari krisis dan fondasi kebangkitan bangsa. Tidak ada pertumbuhan ekonomi yang sehat tanpa buruh yang hidup layak. Tidak ada kebangkitan ekonomi yang berkelanjutan jika mayoritas pekerja hanya dipaksa bertahan hidup.
Ketika upah gagal memenuhi kebutuhan hidup riil, dampaknya nyata: daya beli buruh melemah, konsumsi rumah tangga menurun, usaha kecil dan menengah tersendat, dan ekonomi nasional kehilangan motor penggeraknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebaliknya, upah layak adalah investasi sosial dan ekonomi. Upah layak mendorong konsumsi domestik, meningkatkan produktivitas kerja, menjaga stabilitas sosial, serta menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Tanpa kebijakan upah layak yang konsisten dan berani, bangsa ini akan sulit bangkit dari tekanan ekonomi yang dihadapi saat ini.
Terkait aturan baru pengupahan, Muhamad Rusdi menegaskan sejumlah poin penting sebagai berikut:
1. Sinyal Perubahan Arah, Bukan Garis Akhir
Penetapan rentang penyesuaian Indeks Alfa 0,5–0,9 dengan proyeksi kenaikan upah minimum sebesar 5,2%–7,3% merupakan sinyal positif yang patut diapresiasi. Kebijakan ini menunjukkan adanya ruang koreksi terhadap sistem pengupahan yang selama ini terlalu kaku dan jauh dari realitas hidup buruh.
Namun demikian, ASPEK Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah awal, bukan tujuan akhir. Reformasi pengupahan harus dilanjutkan secara konsisten, berani, dan berpihak.
2. Mengakhiri Politik Upah Murah
ASPEK Indonesia memandang kebijakan ini sebagai koreksi atas praktik masa lalu yang mengunci upah pada indeks alfa rendah (0,1–0,3), yang secara nyata melemahkan daya beli buruh dan melanggengkan politik upah murah. Stabilitas ekonomi tidak boleh lagi dibangun di atas pengorbanan pekerja.
Masuknya variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara lebih proporsional, serta dibukanya kembali ruang pengupahan sektoral, menunjukkan adanya kemauan politik Pemerintah untuk mendistribusikan beban krisis secara lebih adil.
Rusdi menegaskan, langkah ini mencerminkan keseriusan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli dalam mendengar serta merespons aspirasi pekerja secara lebih manusiawi dan substantif.
3. Demokratisasi Kebijakan Upah
ASPEK Indonesia menilai penguatan kembali peran Pemerintah Daerah dan Dewan Pengupahan sebagai langkah penting untuk menghidupkan dialog sosial. Penetapan upah tidak boleh dilakukan dari kejauhan. Keadilan upah hanya akan lahir dari kebijakan yang dekat dengan realitas hidup buruh di daerah.
4. Ekonomi untuk Kehidupan, Bukan Sebaliknya
ASPEK Indonesia menegaskan bahwa indikator ekonomi adalah alat, bukan tujuan. Inflasi dan pertumbuhan tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda keadilan upah. Angka-angka makro tidak boleh membutakan negara dari kenyataan mikro, yakni meningkatnya biaya hidup dan semakin menyempitnya ruang hidup buruh.
5. Reaktualisasi KHL: Mengembalikan Makna Upah
Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, ASPEK Indonesia menegaskan bahwa upah minimum wajib mencerminkan kebutuhan hidup riil. Oleh karena itu, penetapan upah ke depan harus kembali berbasis survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang direvisi secara kuantitatif dan kualitatif, dilakukan secara rutin, objektif, dan transparan.
Tanpa KHL yang hidup, upah minimum mungkin sah secara administratif, tetapi gagal menjalankan fungsi keadilan sosialnya.
6. Reformasi Struktural melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru
ASPEK Indonesia menegaskan bahwa reformasi pengupahan tidak boleh berhenti pada kebijakan tahunan. Negara membutuhkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan berkeadilan, yang secara tegas mengakhiri praktik upah murah dan menempatkan buruh sebagai subjek utama pembangunan.
Konfederasi ASPEK Indonesia menaruh harapan besar kepada Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli dan Presiden Prabowo Subianto agar reformasi ini menjamin upah layak berbasis kebutuhan hidup, jaring pengaman sosial yang kuat, serta peningkatan daya beli buruh dan masyarakat. Dampak positif tersebut diyakini akan membawa manfaat bagi seluruh pihak, termasuk dunia industri dan UMKM agar kembali bangkit.
ASPEK Indonesia optimistis, dengan keberanian politik dan keberpihakan yang jelas, reformasi pengupahan dapat menjadi fondasi kebangkitan ekonomi nasional. Negara yang menghargai kerja secara adil akan memiliki ekonomi yang kuat, masyarakat yang stabil, dan masa depan yang berkeadilan.
Upah layak bukan hambatan pertumbuhan, melainkan syarat kebangkitan bangsa.




































