Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Suararealitas.co – Polresta Tangerang memperketat aturan terkait penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar. Imbauan dan larangan bagi siswa di bawah umur untuk membawa sepeda motor ke sekolah kembali digencarkan. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa sebenarnya surat edaran larangan ini sudah ada sejak tahun 2023. Namun, untuk memperkuat aturan tersebut, pihaknya akan memperbarui surat edaran bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan perbarui kembali surat edaran tersebut. Kecakapan dalam berkendara itu idealnya di usia 17 tahun,” ujar Kombes

Baca Juga :  Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara Dinilai Minim Informasi, Wali Kota Hendra Hidayat Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Publik

Indra usai acara Komitmen Bersama Forkopimda dan seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Tangerang di GSG Tigaraksa. Acara ini bertujuan mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

Kombes Indra mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak mengizinkan siswa yang belum cukup umur membawa sepeda motor ke sekolah. Ia menekankan bahwa kemampuan berkendara tidak hanya soal usia, tetapi juga kematangan psikologis.

“Ketika mereka sudah 17 tahun, secara psikologis mereka sudah cakap berkendara. Kurang dari umur itu, mereka belum cakap,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Indra mengungkapkan bahwa faktor kelalaian manusia atau human error menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas, dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak di bawah umur.

Baca Juga :  Kunjungan UNITAR ke Ketapang Urban Aquacultur Mauk Kabupaten Tangerang

“Pengendara yang belum cukup umur ini harus menjadi perhatian kita bersama. Anak-anak yang belum cukup umur dilarang mengendarai sepeda motor,” pungkasnya.

Dengan adanya penegasan aturan ini, diharapkan kesadaran para orang tua dan siswa meningkat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Selain itu, pihak kepolisian juga akan meningkatkan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Akbar
 

Berita Terkait

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I
Camat Mauk Gebrak Panggung Tabligh Akbar: “HUT ke-156, Saatnya Lahirkan Generasi Qurani Emas”
Polri Jamin Hak Buruh Sampaikan Aspirasi Saat May Day 2026 Secara Aman dan Humanis
Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK, Negara Siap Lindungi Buruh
May Day 2026: Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalan, Tuntut Kesejahteraan dan Kepastian Kerja
Puan Maharani Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja di May Day 2026
Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, Naik Maung dan Joget Bersama Buruh
UPTD JJ Wilayah VII DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-Bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:16 WIB

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:55 WIB

Polri Jamin Hak Buruh Sampaikan Aspirasi Saat May Day 2026 Secara Aman dan Humanis

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:04 WIB

Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK, Negara Siap Lindungi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:04 WIB

May Day 2026: Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalan, Tuntut Kesejahteraan dan Kepastian Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:00 WIB

Puan Maharani Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja di May Day 2026

Berita Terbaru

Berita Aktual

Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:15 WIB

Nasional

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:16 WIB