Aceng Syamsul Hadie: PPR Dewan Pers Diduga Jadi Pemicu Gugatan Perdata Rp200 Miliar Kementan Terhadap Tempo

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Dewan Pers menerima pengaduan dari Kementan terkait poster atau motion graphic “Poles-Poles Beras Busuk” yang diterbitkan oleh Tempo.

Setelah melakukan pemeriksaan, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) No. 3/PPR‐DP/VI/2025, yang menyatakan bahwa pemberitaan atau poster Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 (ketidakakuratan serta pencampuran fakta dan opini).

Sementara Aceng Syamsul Hadie menduga terjadinya gugatan perdata oleh Mentan itu disebabkan telah keluarnya surat resmi PPR dari Dewan Pers yang memuat keputusan bahwa Tempo bersalah telah melanggar Kode Etik Jurnalitik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rekomendasi PPR dari Dewan Pers No.3/PPR-DP/2025 adalah diduga pemicu ligitasi gugatan perdata Kementan kepada Tempo sebesar 200 Milyar,” ungkap Aceng Syamsul Hadie selaku Ketua Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) yang juga Ketua Dewan Pakar DPP JMI (Jurnalis Media Indonesia).

Dalam PPR tersebut, Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo melakukan beberapa tindakan: mengganti judul poster, memuat permintaan maaf, memoderasi atau bahkan mengunci komentar di media sosial, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi ke Dewan Pers dalam waktu yang ditetapkan.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga Ciledug

Setelah itu, terjadi saling klaim dan saling tuduh antar Kementan dan Tempo, Kementan menuduh Tempo belum memenuhi PPR dari Dewan Pers.

Sementara Tempo mengklaim sudah memenuhi dan melaksanakan apa yang direkomendasikan dalam PPR Dewan Pers, maka berujung dengan tuntutan gugatan 200 Milyar dari Kementan kepada Tempo.

Aceng Syamsul Hadie menyoroti bahwa banyak pihak menilai, setelah PPR keluar, langkah selanjutnya (gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar oleh Kementan terhadap Tempo) menunjukkan bahwa rekomendasi Dewan Pers dianggap belum menyelesaikan masalah secara memadai bahkan dianggap rekomendasi PPR Dewan Pers menjadi pemicu ligitasi gugatan perdata terhadap Tempo.

Sehingga, memunculkan pertanyaan terkait efektivitas dan posisi PPR dalam penyelesaian sengketa pers.

Karena, Dewan Pers hanya memiliki kewenangan etika atau rekomenasi, bukan kewenangan memaksa sanksi hukum atau menggantikan pengadilan, maka muncul kritik bahwa PPR No.3/… telah dilihat oleh banyak pihak sebagai “awal” dari jalur litigasi, bukan penyelesaian etik semata.

Menurut Aceng bahwa langkah Dewan Pers yang mengeluarkan PPR dalam bentuk penilaian etik final tanpa melalui mekanisme mediasi dan musyawarah berpotensi menimbulkan preseden pembatasan kebebasan pers serta bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  38 Wartawan Ikuti OKK PWI Jaya untuk Peningkatan Status Anggota dan Penguatan Profesionalisme Pers

“Dewan Pers seharusnya menjadi penengah etik, bukan lembaga pemutus perkara. Tugas utamanya menjaga marwah profesi pers, bukan menimbulkan efek gentar di ruang redaksi,” tegasnya.

Aceng menilai bahwa PPR yang dijadikan dasar gugatan hukum terhadap media justru melemahkan fungsi Dewan Pers sebagai lembaga etik independen.

Oleh sebab itu, Aceng Syamsul Hadie meminta klarifikasi hukum dan prosedural atas penerbitan PPR tersebut, sekaligus mendesak DPR RI melakukan pengawasan kelembagaan agar Dewan Pers tetap pada koridor konstitusionalnya.

Aceng juga mengajak seluruh organisasi media, wartawan, dan lembaga pers nasional maupun internasional untuk bersatu menjaga kemerdekaan pers, memperkuat solidaritas profesi, dan menegakkan kode etik jurnalistik secara berimbang.

“Kami menyerukan kepada seluruh insan pers di Indonesia dan dunia agar tidak membiarkan ruang redaksi menjadi korban intervensi non-etis. Kemerdekaan pers adalah tiang demokrasi yang harus kita jaga bersama,” tutupnya.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK
Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan
Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000
Satu Saksi Mangkir, Kejagung Perkuat Pembuktian Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Tegaskan Dukung Proses Hukum
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, OTT Sita Uang Lebih dari Rp 2 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:31 WIB

Kasus Dugaan Investasi Batu Bara Rp900 Juta, Oknum Jaksa Jambi Resmi Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:32 WIB

Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan PT Pelni Resmi Ditahan KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:13 WIB

Sidang Gugatan Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar Bergulir, Tiga Tergugat Mangkir dari PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Mentan Klaim Kantongi Bukti Laboratorium, Dugaan Mafia Beras Fortifikasi Dijual Hingga Rp 42.000

Berita Terbaru