Komisi Kejaksaan Tegaskan Sinergi Penyidik dan Jaksa dalam RUU KUHAP

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Suararealitas.co – Upaya pembaruan sistem hukum pidana Indonesia kembali ditegaskan Komisi Kejaksaan RI dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam RUU KUHAP” yang digelar Kamis, 5 Juni 2025 di Ballroom Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Acara yang dihadiri sekitar 150 peserta ini mempertemukan pemangku kepentingan dari kejaksaan, kepolisian, kementerian, akademisi, dan perwakilan legislatif. FGD ini digelar sebagai bentuk kontribusi Komisi Kejaksaan dalam mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih sinergis dan humanis.

Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa harmonisasi antara penyidik dan penuntut umum adalah fondasi penting dalam RUU KUHAP. “Tanpa koordinasi yang kuat, proses penegakan hukum bisa berjalan tidak efisien dan justru menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono, S.H., menyoroti pentingnya membedakan antara tahap penyelidikan dan penyidikan secara tegas dalam RUU KUHAP. Menurutnya, penyelidikan tetap menjadi tahap vital untuk memastikan laporan masyarakat tidak serta-merta masuk ke proses penyidikan tanpa dasar hukum yang cukup.

“Kita tidak boleh langsung menyidik tanpa melalui penyelidikan. Masyarakat perlu mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, murah, dan tidak membingungkan,” tegas Iksantyo.

Baca Juga :  Peringati Hari Guru, VBM Persembahkan Promo Umrah Mewah Harga Ekonomis

FGD ini juga menjadi ruang diskusi terbuka untuk mencari solusi konkret. Salah satunya adalah perlunya membangun mekanisme koordinasi sejak awal antara jaksa dan penyidik demi mencegah perbedaan tafsir hukum di kemudian hari.

Komisi Kejaksaan berharap hasil FGD dapat menjadi masukan strategis bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun RUU KUHAP yang menjunjung prinsip keadilan, efisiensi, dan kepastian hukum.

Melalui forum ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia akan semakin adaptif terhadap tantangan zaman dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Berita Terkait

Tanam 10.000 Batang Pohon Mangrove, Camat Mauk: Aksi Nyata Environmental Journalist Network
Sekcam Mauk Mahfud Kuzaeni Dukung EJN: Kolaborasi Kunci Kelestarian Pesisir
Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa: Patroli Biru Jaga Keamanan Malam Warga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar ‘Jaga Jakarta On The Spot’ di Muara Angke, Warga Sampaikan Aspirasi Kamtibmas
KKP Dorong Pengembangan Carbon Capture Storage di Sektor Energi
Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Kelas Dunia di Dalam Negeri, KCL Singhasari Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru
Polsek Karawaci Respons Cepat Laporan Dugaan Pengrusakan Sekretariat Makam di Tangerang
KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison Soal Kasus Dugaan Suap, Empat Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:46 WIB

Sekcam Mauk Mahfud Kuzaeni Dukung EJN: Kolaborasi Kunci Kelestarian Pesisir

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:43 WIB

Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa: Patroli Biru Jaga Keamanan Malam Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:50 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar ‘Jaga Jakarta On The Spot’ di Muara Angke, Warga Sampaikan Aspirasi Kamtibmas

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:28 WIB

KKP Dorong Pengembangan Carbon Capture Storage di Sektor Energi

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:22 WIB

Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Kelas Dunia di Dalam Negeri, KCL Singhasari Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru

Berita Terbaru

TNI-Polri

Pelayanan Samsat Depok Dinilai Tepat dan Memudahkan Warga

Kamis, 11 Jun 2026 - 15:36 WIB