Komisi Kejaksaan Tegaskan Sinergi Penyidik dan Jaksa dalam RUU KUHAP

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Suararealitas.co – Upaya pembaruan sistem hukum pidana Indonesia kembali ditegaskan Komisi Kejaksaan RI dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam RUU KUHAP” yang digelar Kamis, 5 Juni 2025 di Ballroom Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Acara yang dihadiri sekitar 150 peserta ini mempertemukan pemangku kepentingan dari kejaksaan, kepolisian, kementerian, akademisi, dan perwakilan legislatif. FGD ini digelar sebagai bentuk kontribusi Komisi Kejaksaan dalam mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih sinergis dan humanis.

Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa harmonisasi antara penyidik dan penuntut umum adalah fondasi penting dalam RUU KUHAP. “Tanpa koordinasi yang kuat, proses penegakan hukum bisa berjalan tidak efisien dan justru menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono, S.H., menyoroti pentingnya membedakan antara tahap penyelidikan dan penyidikan secara tegas dalam RUU KUHAP. Menurutnya, penyelidikan tetap menjadi tahap vital untuk memastikan laporan masyarakat tidak serta-merta masuk ke proses penyidikan tanpa dasar hukum yang cukup.

“Kita tidak boleh langsung menyidik tanpa melalui penyelidikan. Masyarakat perlu mendapatkan pelayanan hukum yang cepat, murah, dan tidak membingungkan,” tegas Iksantyo.

Baca Juga :  KKP Usulkan Tambahan Anggaran Rp6,16 T untuk Program Ekonomi Biru hingga Pangan Bergizi

FGD ini juga menjadi ruang diskusi terbuka untuk mencari solusi konkret. Salah satunya adalah perlunya membangun mekanisme koordinasi sejak awal antara jaksa dan penyidik demi mencegah perbedaan tafsir hukum di kemudian hari.

Komisi Kejaksaan berharap hasil FGD dapat menjadi masukan strategis bagi DPR dan pemerintah dalam menyusun RUU KUHAP yang menjunjung prinsip keadilan, efisiensi, dan kepastian hukum.

Melalui forum ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia akan semakin adaptif terhadap tantangan zaman dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Pelajar tentang Pemanfaatan AI yang Etis dan Aman
Kapolres Priok Hadiri Penyambutan Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Menteri Pertahanan dan Pejabat Tinggi TNI
Pangkogabwilhan II Kunjungi Kodam VI/Mulawarman, Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah
Kapolri Harap Kompolnas Awards Terus Digelar di Tahun-Tahun Mendatang
Mursalin Desak Polsek Tamansari Berani Bertindak Jika Alat Bukti Dugaan Penganiayaan Telah Cukup ‎
Aktivis Pemuda Papua Apresiasi Satgas Damai Cartenz, Dorong Penuntasan Kasus Penembakan Jayawijaya
Menguatkan Anggota yang Terluka, Kapolda Metro Jaya Kunjungi RS Polri
Rumah Pompa Polder Kamal Muara Dioptimalkan untuk Percepat Pengendalian Genangan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Pelajar tentang Pemanfaatan AI yang Etis dan Aman

Jumat, 18 September 2026 - 20:20 WIB

Kapolres Priok Hadiri Penyambutan Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Menteri Pertahanan dan Pejabat Tinggi TNI

Jumat, 18 September 2026 - 16:51 WIB

Pangkogabwilhan II Kunjungi Kodam VI/Mulawarman, Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 08:56 WIB

Kapolri Harap Kompolnas Awards Terus Digelar di Tahun-Tahun Mendatang

Kamis, 17 September 2026 - 21:03 WIB

Mursalin Desak Polsek Tamansari Berani Bertindak Jika Alat Bukti Dugaan Penganiayaan Telah Cukup ‎

Berita Terbaru