Pria Siram Air Keras ke Mantan Istri Siri dan Pria Dekatnya, Unit Reskrim Polsek Kemayoran Ungkap Motifnya Sakit Hati

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Peristiwa mengenaskan terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/5/2025) siang. Seorang pria berinisial F (35) tega menyiramkan air keras ke arah mantan istri sirinya, S (23), dan pria yang diduga memiliki hubungan dekat dengannya, FDL (34). Kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berat tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Susatyo, Sabtu (31/5/2025).

Dalam kejadian itu, pelaku menyiramkan air keras ke arah korban saat berada di Jalan Garuda. Korban FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri, sedangkan korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan mulut.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Memudahkan Urus Surat Kehilangan Untuk Korban Kebakaran, Polsek Taman Sari Buka Posko Pelayanan Terpadu

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap mantan istri sirinya yang diduga dekat dengan pria lain.

“Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan. Kemudian, pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL. Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya, lalu menyiramkan ke arah korban. Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain,” ujar Kompol Agung Adriansyah.

Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 
Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara
Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival
Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025
Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Hadiri Mediasi Warga
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Akses Pariwisata Kepulauan Seribu di Dermaga Kali Adem Muara Angke
Kemenhub Dorong Profesionalisme dan Digitalisasi Industri Keagenan Kapal Lewat Rakernas ISAA 2025
HPN Bukan Hanya Seremoni, Selalu Bawa Efek Domino Ekonomi di Daerah

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam Rangka Jaga Jakarta, Jamin Kamtibmas Aman 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:09 WIB

Kasatbinmas Polres Priok Hadiri Acara Hari Santri 2025 dan Pelantikan Pengurus MWC NU se-Jakarta Utara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:38 WIB

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Serda Sugeng Riyadi Babinsa Desa Sukamanah, Hadiri Mediasi Warga

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gubernur Pramono Apresiasi Jakarta Running Festival

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:41 WIB

Berita Aktual

Gubernur DKI Buka Jakarta Economic Forum 2025

Minggu, 26 Okt 2025 - 10:38 WIB