Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTKomisioner Komnas Perempuan RI: 3 Upaya Konkret Harus Dilakukan untuk Tekankan Angka Kekerasan di JakartaKomentar: 0
Komnas Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan RI: 3 Upaya Konkret Harus Dilakukan untuk Tekankan Angka Kekerasan di Jakarta

Suara Realitas, 28 Februari 2025, 19:36 WIB · 2 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf
Komisioner Komnas Perempuan RI, Theresia Sri Endras Iswarni. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat sebanyak 356 korban kekerasan terhadap anak dan perempuan telah terjadi sejak Januari hingga 26 Februari 2025.

Dinas PPAPP DKI Jakarta terus melakukan upaya penanganan kasus kekerasan anak dan perempuan ini, salah satunya berupaya membangun sinergi dengan berbagai pihak salah satunya dengan pihak kepolisian.

Menanggapi data Dinas PPAPP ini, Komisioner Komnas Perempuan RI Theresia Sri Endras Iswarni menegaskan, bahwa sejumlah langkah konkrit untuk menekan angka kekerasan ini hingga Desember 2025.

“Angka 356 ini kan sejak Januari hingga 26 Februari 2025. Angka ini kemungkinan meningkat hingga Desember 2025. Penting untuk dilakukan pemerintah melalui dinas terkait untuk menekan angka kekerasan ini,” kata Theresia kepada suararealitas.co, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga :  Kemenhub dan UK PACT Luncurkan Tiga Dokumen Strategis Percepat Dekarbonisasi Sektor Maritim Indonesia

Menurut Theresia, dinas PPAPP harus terus melakukan upaya pencegahan supaya kasus kekerasan ini tidak meningkat hingga Desember 2025.

“Memperkuat upaya penanganan, perlindungan dan pemulihan korban agar akses korban terhdp keadilan dan pemulihan serta hak-hak lainnnya terpenuhi sebagaiman dimandatkan CEDAW (konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan) dan rekomendasi umum CEDAW No. 33 terkait akses prempuan terhadap keadilan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan agar pemerintah nasional memberikan afirmasi anggaran dengan tidak melakukan efisiensi terhadap anggaran penanganan dan pemulihan.

Baca Juga :  Dorong Transformasi Pasar Jadi Tempat Budaya dan Wisata

Karena, kata dia, kebutuhan korban merupakan kebutuhan konstitusional yang wajib dipenuhi negara sebagai pemegang mandat tanggung jawab penegakan dan perlindungan HAM termasuk HAM perempuan.

Lalu, Theresia menyampaikan juga penekanan agar dinas terkait memperkuat direktorat Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) sehingga lembaga baru ini mampu bekerja optimal dan bersinergi dengan lembaga-lembaga lainnya termasuk di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

“Terakhir, dinas terkait harus memperkuat PPA-PPO agar mampu bekerja optimal dan bersinergi dengan lembaga-lembaga lainnya termasuk di semua tingkat daerah,” tutupnya.

Baca tentangKomnas Perempuan
Lihat Megapolitan Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Megapolitan
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain