JAKARTA, suararealitas.co – Dewan Pers mengingatkan masyarakat agar mewaspadai oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk melakukan intimidasi terhadap pelaku usaha, termasuk usaha kecil.
Peringatan tersebut disampaikan Dewan Pers menyusul adanya kasus sekelompok orang yang mengaku wartawan mendatangi sebuah warung bensin eceran di Bogor, Jawa Barat.
Mereka disebut mempermasalahkan legalitas usaha serta penggunaan motor modifikasi untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik warung menjelaskan bahwa usaha tersebut dijalankan untuk mencari nafkah sekaligus membantu kebutuhan warga sekitar, bukan untuk melakukan penimbunan BBM.
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan menegaskan, bahwa kerja jurnalistik memiliki aturan dan etika yang harus dipatuhi wartawan.
Menurutnya, wartawan memang memiliki hak untuk menggali informasi demi memenuhi kebutuhan publik maupun menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Cara wartawan melakukan juga harus sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik. Hanya wartawan yang bekerja sesuai ketentuan UU Pers dan KEJ yang berhak dilindungi oleh UU Pers,” ujar Abdul Manan dalam keterangannya, Jum’at (18/9/2026).
Ia menambahkan, apabila ada seseorang yang mengaku wartawan kemudian menggunakan pendekatan intimidatif kepada narasumber atau meminta uang dengan dalih memperoleh informasi, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik.
“Kalau ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber, atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja-kerja jurnalistik, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pemerasan dan itu pidana,” tegasnya.
Dewan Pers juga mengimbau masyarakat yang menghadapi tindakan serupa untuk tidak ragu melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa status sebagai wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tekanan, intimidasi maupun meminta sejumlah uang kepada narasumber.
Kegiatan jurnalistik tetap harus berpedoman pada ketentuan pers dan kode etik yang berlaku.



































