BPOM RI Mimpi Basah, Obat Keras HCI Menggurita di Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah toko penjual Pil Koplo yang berhasil di himpun suararealitas.com di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: Liputan Ekslusif/dok.suararealitas.com)

BEKASI – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Bekasi misalnya, praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras di Bekasi Kota terlihat jelas luput dari jerat hukum atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Hasil survei dilapangan menunjukan tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. Berikut toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun suararealitas.com di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga :  Polisi Gelar Olah TKP Soal Pembunuhan Pemuda di Kalideres

1. Jl. Cipendawa Lama No. 26, Bojong Menteng, Rawalumbu.

2. Jl. Kimangun Sarkoro No. 3A, RT. 002, RW. 006, Bekasi Jaya, Bekasi Timur.

3. Jl. Pangeran Jayakarta No. 30, RT. 003, RW. 006, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi. (Tak jauh dari Polres Metro Bekasi Kota)

4. Jalan Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

5. Jl. Perumahan Graha Mutiara No. 12, RT. 004, RW. 003, Pengasinan, Rawalumbu.

6. Jl. Caringin Raya RT. 001, RW. 008, Bojong Menteng, Rawalumbu.

7. Jl. Cipendawa Baru RT. 007 RW. 004, Bojong Menteng, Rawalumbu.

8. Jl. Mustika Sari RT. 002 RW. 003, Bantar Gebang, Bekasi.

9. Jl. Pondok Hijau Permai No. 13 Blok. B, Pengasinan, Rawalumbu.

10. Jl. Agus Salim No. 48 RT. 01 RW. 05, Bekasi Jaya, Bekasi Timur

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter. Namun di Bekasi Kota, obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Baca Juga :  EcoNext Ventures Hadir dan Adakan Kegiatan Sosial di Jakarta Barat

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo, Darsuli SH, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara. 

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan,” jelasnya kepada suararealitas.com, Senin (28/10).

(Za)

Berita Terkait

Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Kali Sentiong
Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi
13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:34 WIB

Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Kali Sentiong

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:56 WIB

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Berita Terbaru