Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum, Sidang Gugatan Kembali Digelar 12 September 2024

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin Harap Tergugat Hormati Hukum, Sidang Gugatan Kembali Digelar 12 September 2024
Pengemis Keadilan yang juga Praktisi Hukum Muda, Syamsul Jahidin setelah menghadiri sidang gugatan di PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)


JAKARTA – Sidang Gugatan Pemberian Pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier dengan Pengemis Keadilan Syamsul Jahidin ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak tergugat satu (TI) dan tergugat tiga (TIII) tidak hadir, Kamis (5/9/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari ifakta.co, sidang lanjutan gugatan pemberian pangkat yang diketuai hakim Fajar Kusuma Aji ini seharusnya digelar dengan agenda pemanggilan pihak tergugat satu, dan tiga atas peringatan, serta penggugat memastikan alamat TIV.

“Jadi, kemarin untuk sidang ditunda karena tidak kehadirannya atas pemanggilan dengan peringatan tergugat I Kemhan dan III Mabesad. Untuk T2, T4 dipanggil seperti biasa, tapi panggilan terakhir untuk minggu depan,” ujar Managing Partner Litigation ANF Law Office, Syamsul Jahidin, seperti dikutip dari ifakta.co, Jumat (6/5).

Baca Juga :  Bekasi Darurat Obat Ilegal: Jaringan Peredaran Menjangkau Oknum Penegak Hukum?

Hingga kini proses sidang gugatan sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu telah teregister pada 21 Agustus 2024 kemarin dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst atas perbuatan melawan hukum (PMH) turut serta tergugat I Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Tergugat II Panglima TNI, Tergugat III Mabesad, Tergugat IV Letkol Inf. (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Dedy Corbuzier).

Baca Juga :  Pinggiran Jakarta Selatan Jadi Sarang Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik

Syamsul mengatakan hakim menunda sidang dan akan dibuka lagi pada 12 September 2024. Dia meminta hakim tegas jika pemanggilan para tergugat tidak hadir lagi.

“Petunjuk dari Majelis Hakim kalau tidak diindahkan atau tidak dihadiri maka akan diputus Verstek,” katanya.

“Harapannya, para tergugat menghormati hukum yang ada untuk hadir di persidangan karena ini adalah sudah di panggil secara patut oleh lembaga berwenang atau lembaga peradilan. Mari kita sama-sama hormati peradilan yang ada di Indonesia,” tutupnya.

(Za)

Berita Terkait

Rokok Tanpa Cukai Seolah Kebal Hukum di Jakarta Barat, Aktivis Tantang Aparat Ungkap Aktor Besar di Balik Jaringan Distribusi
Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Aceng Syamsul Hadie: Menembus Kebuntuan SP3 Atas Kasus Pengrusakan Rumah Wastinah 2016 Indramayu: Ujian Serius bagi Akuntabilitas Polri
Satresmob Polri Berhasil Ringkus 3 Pelaku Perampokan Dengan Senpi Di Tulang Bawang Barat
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:04 WIB

Rokok Tanpa Cukai Seolah Kebal Hukum di Jakarta Barat, Aktivis Tantang Aparat Ungkap Aktor Besar di Balik Jaringan Distribusi

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:41 WIB

Dilaporkan ke Polisi dan Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Tanah di Denpasar Minta Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:37 WIB

Gudang Penimbunan Solar Subsidi Ilegal Diduga ‘Diselamatkan’ Sebelum Aparat Tiba: Skandal Bocor Informasi?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Berita Terbaru