Bekasi Darurat Obat Ilegal: Jaringan Peredaran Menjangkau Oknum Penegak Hukum?

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, suararealitas.co – Penunjukan kembali Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 membawa tantangan besar, terutama dalam memberantas peredaran obat ilegal yang semakin menggurita.

Di Kota Bekasi, praktik ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, bahkan diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Hasil investigasi Suararealitas.co mengungkap maraknya peredaran obat keras terbatas (golongan K) seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Camlet di wilayah hukum Polres Bekasi Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Obat-obatan tersebut, yang seharusnya hanya dapat diakses dengan resep dokter sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, dijual bebas di sejumlah toko, bahkan di toko kosmetik.

Salah satu toko yang teridentifikasi menjual obat-obatan tersebut terletak di Jalan Dr. Ratna, Jl. Raya Pondok Gede, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Ketika dikonfirmasi oleh suararealitas.co pada Minggu, 11 Mei 2025.

Baca Juga :  Sejumlah Tokoh Masyarakat Dari Papua Pegunungan Berharap Putusan MK Tidak Menimbulkan Konflik Horizontal

Penjaga toko tersebut dengan gamblang mengakui, “adanya bos yang mengendalikan bisnis ilegal ini dan mampu “mengurusi” segala permasalahan dengan pihak kepolisian, baik di tingkat Polsek maupun Polres.” Ucap penjaga toko, Pernyataan ini menjadi indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dalam melindungi jaringan peredaran obat ilegal.

Survei suararealitas.co menunjukkan tingginya angka peredaran pil koplo di Bekasi Kota. Kemudahan akses terhadap obat-obatan keras ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Lebih mengkhawatirkan lagi, banyak obat yang beredar dipastikan palsu, seperti Tramadol dengan kemasan polos dan tanpa nomor izin edar BPOM. Produksi dan distribusi obat ilegal ini jelas melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh 2 WNA China di PN Serang, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Lumpen, pengamat kebijakan publik, menyoroti pentingnya peran kepolisian dalam memberantas peredaran pil koplo. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya keuntungan yang dinikmati oknum aparat dalam praktik ini. Sebagai tindak lanjut, “kami berencana mengirimkan surat kepada Kasium Polres Bekasi Kota dan Kepaminal Polda Metro Jaya untuk menyelidiki dugaan keterlibatan tersebut.” Kata Lumpen

Keberadaan jaringan peredaran obat ilegal yang terstruktur dan diduga melibatkan oknum penegak hukum menjadi tantangan serius bagi Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Perlu langkah tegas dan terintegrasi dari Kementerian Kesehatan, BPOM, dan kepolisian untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya dan memberikan efek jera bagi para pelaku, termasuk oknum yang terlibat di dalamnya.

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keamanan kesehatan masyarakat sangat bergantung pada keberhasilan upaya pemberantasan ini.

Berita Terkait

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum
Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi
Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak
Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:10 WIB

Tabungan dan Deposito Tak Cair, Anggota KSPPS Ki Ageng Pandanaran Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Dugaan Isi Solar Subsidi Dua Kali di SPBU Subang, Truk A-8285-FC Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Empat Perusahaan Ditindak, DLH Jakarta Bongkar Rantai Pembuangan Sampah Ilegal di Nagrak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pimpin Pemusnahan 1,3 Ton Ketamin, Menko Polkam Tegaskan Indonesia Bukan Tempat Transit dan Jalur Peredaran Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Berita Terbaru

Pendidikan

Kemilau Mutiara Harky Meraih Cumlaude pada Wisuda UINSSC 2026

Minggu, 16 Agu 2026 - 09:05 WIB