Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 3 Perkara Kriminal

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta Pusat – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 3 Perkara Kejahatan salah satunya pencurian Ban Mobil yang sempat beredar di media sosial. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Tristanto menerangkan ada 3 kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Kemayoran. Senin (20/05/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus yang berhasil diungkap pertama perkara curas dengan pengeroyokan, kedua perkara memiliki senjata tajam tanpa izin, ketiga Pencurian berat, tutur Wakapolres.

“Perkara yang berhasil diungkap salah satunya pencurian yang disertai pengeroyokan oleh kedua tersangka AS (34) dan CAD (28) yang dimana tersangka mengorder korban, karena merasa tidak puas tersangka merencanakan mencuri HP serta uang korban di salah satu apartement di wilayah Kemayoran, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun” Ujar Wakapolres.

Baca Juga :  Berlangsung Penuh Haru dan Bahagia, Pernikahan Riski Paulina Sari dengan Abdul Rahman

Lanjut AKBP Anton menerangkan perkara kedua yaitu penangkapan dua orang pelaku AA (21) dan S (23)  yang memiliki senjata tajam berupa 2 bilah celurit tanpa dilengkapi izin yang sah, dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Selanjutnya pencurian pemberatan yang sempat viral dimedia sosial yaitu pencurian ban mobil yang dilakukan dua tersangka di salah satu pusat pembelanjaan di wilayah Kemayoran.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Tangerang Amankan 5 Pasangan Selingkuh

“Polres Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Polres Jakarta Utara untuk menangkap kedua pelaku AMP (25) dan SH (47) selain melakukan pencurian di Cempaka Mas Jakarta Pusat juga melakukan hal yang sama di wilayah Jakarta Utara.” Ungkapnya.

Untuk kedua tersangka pencurian ban mobil dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara, Tutup Wakapolres.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia*
Bareskrim dan Bea Cukai Tangani Dugaan Pelanggaran Cukai, Satu Tersangka Ditangkap
Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran
Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanamkan Kepedulian Lingkungan Lewat Penanaman Mangrove Bersama Anak-Anak
Unit Lantas dan Sabara Polsek Kawasan Muara Baru Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari di Kawasan PPS Nizam Zachman Jakarta
Solid HIV/AIDS Jadi Cahaya Edukasi bagi Generasi Muda Kabupaten Tangerang
Manfaatkan Lahan Tidur, Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Tanam Jagung Bersama Warga
Insiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia*

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:08 WIB

Bareskrim dan Bea Cukai Tangani Dugaan Pelanggaran Cukai, Satu Tersangka Ditangkap

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:06 WIB

Begal Ditangkap Saat Dorong Motor di Jakut, Ternyata Mau Cari Sasaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:43 WIB

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanamkan Kepedulian Lingkungan Lewat Penanaman Mangrove Bersama Anak-Anak

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:37 WIB

Unit Lantas dan Sabara Polsek Kawasan Muara Baru Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari di Kawasan PPS Nizam Zachman Jakarta

Berita Terbaru