Kemenhub Sosialisasikan Permenhub di Bidang Transportasi Laut Tahun 2023

- Jurnalis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhub Sosialisasikan Permenhub
Kemenhub sosialisasikan Permenhub di bidang Transportasi Laut 2023. (Foto: Istimewa)


MALANG – Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Bagian Hukum dan KSLN telah melaksanakan acara “Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan di Bidang Transportasi Laut di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2023” yang bertempat di Harris Hotel & Convention, Malang, pada tanggal 9-10 Agustus 2023.

Kegiatan sosialisasi ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mengawal peraturan-peraturan yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan transportasi laut di Indonesia dapat terus berkembang dan berkontribusi positif terhadap arus distribusi logistik untuk menunjang kebutuhan masyarakat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan dalam sambutannya saat membuka acara.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus sebagai langkah tindak lanjut dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut beserta peraturan pendukung lainnya kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” jelasnya, yang diterima rilis suararealitas, Jumat (11/08/2023).

“Perlunya penataan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang tranportasi laut merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran yang merupakan prioritas utama dalam transportasi laut, guna melancarkan distribusi logistik di seluruh wilayah Indonesia,” tutupnya.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha 1443 Hijriah, PGN Bali Gelar Kerja Bakti

Dalam upaya mendukung kegiatan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan beberapa peraturan di bidang transportasi laut. Peraturan-peraturan ini akan disosialisasikan kepada seluruh UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Adapun beberapa peraturan tersebut, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruisership) Asing di Perairan Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Ditjen Hubla, Nurdiansyah mengatakan pada kegiatan sosialisasi ini akan disampaikan juga peraturan pendukung lainnya, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Baca Juga :  Dukung Pembelajaran Tatap Muka, BIN Gelar Vaksin 4.000 Pelajar SMA di Deli Serdang

“Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini sebagai sarana untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman kepada UPT Ditjen Hubla, terhadap berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan terbaru di Bidang Pelayaran dan di Bidang Organisasi dan Tata Kerja,” tutupnya

Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh 265 peserta dari 181 UPT Ditjen Perhubungan Laut yang dihadiri secara langsung maupun virtual. Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Kementerian Perhubungan, Kepala Bagian Hukum dan KSLN, Direktorat KPLP, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Direktorat Kenavigasian.

Berita Terkait

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru