Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

- Jurnalis

Sabtu, 4 Februari 2023 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho. (Foto: Dok. Istimewa)


Kota Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang perempuan inisial DS (49), karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 317,59 gram di daerah Koja Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DS ditangkap saat hendak mengambil paket barang haram yang dikemas di dalam 205 kancing gaun India melalui jasa pengiriman Internasional.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa terungkapnya kasus penyelundupkan narkoba jenis sabu tersebut berawal dari informasi, bahwa akan ada pengiriman paket berisi narkoba dari negara India pada 30 Januari 2023 lalu.

Baca Juga :  Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli Belasan Santriwati, Modusnya Iming-imingi Pasang Susuk

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh AKBP Farlin Lumbun Toruan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan PT Pos Indonesia untuk mencari tau keberadaan paket tersebut. Ternyata paket tersebut sudah berada di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta pada 1 Januari sekitar pukul 17 00. WIB langsung melakukan control delivery.

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Barang bukti narkotika jenis sabu hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Metro Kota Tangerang. (Foto: Dok. Istimewa)

“Saat pelaku hendak mengambil langsung diamankan di daerah Koja Jakarta Utara,Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 15.15 wib,” jelas Kapolres dalam konfrensi pers, Sabtu (04/02).

Baca Juga :  Bahaya Pil Koplo Menghantui Bekasi Kota, Publik Minta Polisi Tertibkan Penyakit Masyarakat

Kapolres menyebutkan,  DS dikendalikan oleh seorang inisial IW masih dalam pengejaran (DPO), modus pengirimannya itu menggunakan jasa pengiriman Internasional yang dikendalikan dari negara India.

Bahkan barang haram tersebut dimasukan ke dalam 205 kancing 5 pakain gaun India dengan total sabu  seberat 317,59 gram, dijadikan barang bukti dan juga satu buah HP Merk Vivo, 1 HP Nokia dan satu resi penerimaan Pos Indonesai serta lima baju khas India.

”Kasus ini masih kita lakukan kembangkan dan masih dalam penyelidikan,” ucap Kapolres.*(Bly/SR)



Sumber: Polres Metro Kota Tangerang

Berita Terkait

SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan
Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung
PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum
Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik
Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
PWI Pusat Minta Hotman Paris Klarifikasi Usai Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Wartawan
Pemilik Pangkalan Gas LPG Resmi Adukan Oknum LSM ke Polresta Tangerang
Polsek Ciledug Ungkap Dugaan Penggelapan Motor Berkedok Gadai, Yamaha NMAX Korban Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:02 WIB

SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:13 WIB

PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru