KKP: Sertifikasi CPIB Jadi Langkah Penting Implementasikan Ekonomi Biru di Sektor Budidaya

- Jurnalis

Minggu, 15 Januari 2023 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKP: Sertifikasi CPIB Jadi Langkah Penting Implementasikan Ekonomi Biru di Sektor Budidaya

JAKARTA, (15/1) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini terus mendorong unit-unit pembenihan ikan untuk memenuhi sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB). Selain bentuk implementasi ekonomi biru, hal tersebut dipandang penting untuk menghadapi globalisasi dan persaingan mutu produk perikanan budidaya.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu mengatakan Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dan Sertifikasi Manajer Pengendalian Mutu (MPM) sangat berkaitan dengan konsep Ekonomi Biru yang sedang diusung KKP.

Tebe –sapaan Tb Haeru Rahayu- menjelaskan hubungan antara Perikanan Budidaya dengan CPIB dalam penerapan konsep Ekonomi Biru. Menurutnya, saat ini KKP terus mengedepankan konsep tersebut dalam implementasi yang konkret, dengan menerjemahkannya dalam konsep budidaya yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mewujudkan Ekonomi Biru, maka perikanan budidaya harus berkelanjutan dengan menjaga ekosistem laut tetap sehat. Sehingga tentunya peranan sertifikasi sangat penting, serta untuk mendukung keberhasilan pengembangan perikanan budidaya dan menjaga peningkatan kualitas produk perikanan budidaya dalam menghadapi persaingan pasar global. Salah satunya adalah sertifikasi CPIB dan juga MPM,” kata Tebe.

Dengan demikian, Tebe berharap kepada semua pihak untuk sama-sama bekerja keras dalam merealisasikan konsep Ekonomi Biru tersebut, dengan setiap unit pembenihan harus dilakukan sertifikasi dalam rangka menjamin penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) yang sesuai kaidah. Sertifikasi CPIB yang diterapkan pada setiap unit pembenihan merupakan kegiatan yang dapat memberikan jaminan mutu produk dan memenuhi persyaratan keamanan pangan. “Saya berharap sertifikat tersebut dapat dimaksimalkan. Jangan sampai sertifikat ini hanya menjadi pajangan, saya ingin penerima sertifikat betul-betul dapat bekerja dan mampu menjalankan instrumen perbenihan dengan baik dan benar,” tukas Tebe.

Baca Juga :  Pusat Studi Cyber STIK Lemdiklat Polri Dorong Penguatan Kapasitas Keamanan Siber Polri

Direktur Perbenihan, Nono Hartanto menegaskan, rangkaian sertifikasi CPIB dan MPM mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk  pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, bahwa Unit Usaha Pembenihan skala menengah dan besar wajib memiliki sertifikasi CPIB paling lambat 1 tahun setelah memulai produksi, dan salah satu syarat untuk memiliki sertifikat CPIB adalah harus menyediakan Manajer Pengendali Mutu (MPM). Sedangkan untuk unit usaha  pembenihan skala mikro dan kecil, hanya wajib memiliki surat keterangan pemenuhan prinsip CPIB, paling lambat 1 tahun setelah memulai produksi.  

Bila unit pembenihan tidak memiliki sertifikat CPIB atau menerapkan prinsip CPIB maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam PP 5 tahun 2021, junto Permen KP nomor 31 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif Di Bidang Kelautan dan Perikanan. 

Baca Juga :  Kementan Gandeng Pemkot Bogor Dorong Hilirisasi Lewat SKENA

Nono menjelaskan, jumlah Sertifikat CPIB yang telah aktif mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 kemarin sebanyak 542 unit, dengan 621 sertifikat. Karena 1 unit bisa memiliki lebih dari 1 sertifikat, lantaran sertifikat berbasis komoditas.

Sementara pada tahun 2022 kemarin, Nono mengatakan 150 unit siap melakukan sertifikasi dan sudah terealisasi 172 unit yang tersertifikasi. Sedangkan pada tahun 2023 ditargetkan 750 unit tersertifikasi memenuhi prinsip CPIB.

Selanjutnya, Nono menyampaikan telah mengeluarkan 7.522 sertifikat MPM sejak  tahun 2004 sampai dengan 2022 kemarin. Dengan rincian 811 orang berasal dari UPT/UPTD Pusat dan daerah, 800 orang berasal dari unit pembenihan skala mikro dan kecil, 287 orang berasal dari unit pembenihan skala menengah besar, 711 orang berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, 2.562 orang berasal dari Politeknik Kelautan dan Perikanan serta politeknik Pangkep, 2.248 orang berasal dari Sekolah Usaha Perikanan Menengah, dan 66 orang berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  dan Universitas. 

“Target tahun 2022 kami akan menyerahkan sertifikat MPM sebanyak 250, realisasinya hingga Desember 2022 kemarin kami telah mengeluarkan sebanyak 665 MPM, dan target pada tahun 2023 sebanyak 500 MPM,” tukas Nono.*(Na/SR) 

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Pengendara Mabuk Tanpa Surat Kendaraan di Jakut
Polres Priok Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Nobar Jaga Jakarta On The Spot Piala Dunia 2026
Penuh Haru Lepas Sambut Kapolsek Nanggung AKP Ucup Supriatna Menjadi AKP Ano Junaidi
Patroli KRYD Jaga Jakarta On The Spot, Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan, Situasi Tetap Aman dan Kondusif
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
HUT ke-58 Pusrehabkeshan Kemenhan, Ribuan Warga Tanjung Pasir Nikmati Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis
Munas Ke-1 BAI Siap Digelar di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:51 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Pengendara Mabuk Tanpa Surat Kendaraan di Jakut

Senin, 29 Juni 2026 - 12:06 WIB

Penuh Haru Lepas Sambut Kapolsek Nanggung AKP Ucup Supriatna Menjadi AKP Ano Junaidi

Senin, 29 Juni 2026 - 09:10 WIB

Patroli KRYD Jaga Jakarta On The Spot, Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:22 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan, Situasi Tetap Aman dan Kondusif

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

ATAP Kembali Cetak Laba pada 2025, Perkuat Bisnis Rumah Subsidi

Senin, 29 Jun 2026 - 16:34 WIB