Buntut Pelemparan Batu Bus Persis Solo di Tangerang, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buntut Pelemparan Batu Bus Persis Solo di Tangerang, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait aksi pelemparan batu terhadap bus yang ditumpangi pemain dan official Persis Solo. (Foto Istimewa)

TANGERANG SELATAN – Polisi telah menetapkan tujuh tersangka terkait aksi pelemparan batu terhadap bus yang ditumpangi pemain dan official Persis Solo yang terjadi di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung di dekat pintu masuk tol. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polres bersama Polsek menangkap 7 orang oknum yang diduga melakukan pelemparan bus official dan pemain Persis Solo,” kata AKBP Faisal Febrianto, saat Konferensi Pers di Mapolres Tangerang Selatan, dikutip dari iglobalNews.co.id, Senin (30/01/2023).

Baca Juga :  Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G

Lanjut Faisal pun membeberkan atas insiden yang mencoreng nama baik persepakbolaan Indonesia tersebut.

“Peristiwa terjadi usai Persis Solo bertandang di Stadion Indomilk, Tangerang. Ketika bus official Persis Solo melintas, beberapa orang menggunakan sepeda motor melakukan pelemparan terhadap bus tersebut,” sambung Faisal.

Sejauh ini, atas insiden kasus tersebut pihak Kepolisian Polres Kota Tangsel melakukan penangkapan terhadap 7 oknum yang diduga suporter Persita Tangerang. Mereka adalah MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

“Motif balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan, ” ujar Faisal.

Baca Juga :  Skandal Kabel Tembaga: Rj "Aneh" Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Meskipun demikian, Kapolres memastikan akan melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus pelemparan batu tersebut.

“Atas perbuatannya ke 7 orang tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tandas Faisal.

Pantauan wartawan dalam konferensi Pers, tampak Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto didampingi oleh Waka Polres Kompol Yudi Permadi, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Kasie Humas Ipda Galih Dwi Nuryanto, dan jajaran.*(Na/SR)


Sumber: Buntut Aksi Pelemparan Batu Bus Official Persis Solo di Legok,Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka

Berita Terkait

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan
Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated
Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal
Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi
Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:54 WIB

Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Berita Terbaru