Tuntaskan Masalah Pertanahan di Pantura Kabupaten Tangerang, Menteri Sofyan Djalil Serahkan 2.989 Sertifikat

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2022 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tuntaskan Masalah di Pantura Kabupaten Tangerang, Menteri Sofyan Djalil Serahkan 2.989 Sertifikat Tanah

Kabupaten Tangerang – Guna menjamin kepastian hukum, sebanyak 2.989 bidang tanah di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang sudah bersertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat. 

Penyerahan simbolis kepada warga langsung diberikan oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bertempat di halaman SMKN 10 Kabupaten Tangerang wilayah Pantura Kampung Rawa Rotan, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis, (17/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, sertifikasi tersebut merupakan jalan penyelesaian indikasi tumpang tindih atau overlapping sejumlah Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) yang ganda muncul pada tahun 2020 di sejumlah bidang tanah wilayah Pantura Kabupaten Tangerang.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan jadi masalah sengketa di sejumlah bidang tanah wilayah Pantura Kabupaten Tangerang salah satunya di Desa Babakan Asem ini ada yang dikatakan viral nomor NIB ganda, pihaknya konsen menyelesaikan masalah tersebut. 

“Di pusat sangat serius, saya minta Dirjen melakukan penyelesaian, dan akhirnya semua bisa terurai. Kita mampu menyelesaiakan masalah tersebut dengan cukup baik, NIB yang tidak legal kita batalkan,” ujar Sofyan Djalil kepada wartawan.

Baca Juga :  Waduh! Oknum Ketua RT Palsukan Kupon Tebus Sembako Murah, Kades Sumarni: Kemana Kinerjanya

“Alhamdulillah pada hari ini masalah sengketa tersebut sudah terselesaikan. Untuk kepastiannya kita keluarkan sertipikat,” sambungnya.

Kemudian, Sofyan Djalil menuturkan, bahwa jika ada masyarakat yang ingin menjual secara sukarela oleh investor atau perorangan silahkan, lantaran semua tanah sudah bersertipikat, dan lebih terjamin kepastian hukumnya. Sehingga masyarakat akan mendapatkan haknya secara fair atau adil, tidak ada lagi sengketa.

“Kalau masyarakat mau menjual secara sukarela ke perorangan atau investor silahkan soalnya akan mendapatkan haknya secara fair tidak ada lagi sengketa karena sudah bersertipikat,” ungkapnya.

Oleh kerananya, menurut Sofyan Djalil program PTSL ini merupakan solusi terbaik memberikan kepastian hukum guna menghindari konflik sengketa. Selain itu, kalau semua tanah sudah bersertipikat, kata Sofyan, investasi lebih terjamin.

“Program PTSL ini program yang memberikan kepastian hukum. Kalau semua tanah sudah bersertipikat, investasi lebih terjamin,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara XLI 2021

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengatakan pihaknya telah mengatasi permasalahan penguasaan bidang tanah di wilayah Pantai Utara. 

Dimana penyelesaian permasalahan tersebut ditindaklanjuti dengan memberikan kepastian hukum atas bidang tanah milik masyarakat melalui program PTSL.

Dengan penetapan Desa Babakan Asem ke dalam penetapan lokasi program PTSL tahun anggaran 2021 dengan realisasi sebanyak 2.489 bidang tanah, dan pada tahun anggaran 2022 dengan realisasi sebanyak 500 bidang tanah. 

“Artinya, sebanyak 2.989 sertipikat tanah siap dibagikan kepada masyarakat di wilayah Pantai Utara Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Dapat diinformasikan, Desa Babakan Asem telah menjadi desa yang mempunyai data siap elektronik sebesar 99,1%. Harapannya, Desa Babakan Asem dapat di deklarasikan menjadi Desa Lengkap, dan Data Siap Elektronik dalam rangka transformasi digital untuk layanan elektronik. 

“Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa PTSL merupakan salah satu strategi penyelesaian permasalahan pertanahan,” tutup Rudi.

Penulis: Bar

Berita Terkait

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎
Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis
DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:36 WIB

Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terbaru