Kejati Banten Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kejati Banten Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer

Tangerang – Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi berinisial SMS, dan WA dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2018. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka, dan telah dikeluarkan surat perintah penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penahanan tersebut selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret sampai 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang.

Hal tersebut berdasarkan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka, serta telah dipenuhinya unsur subjektif, dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP. 

Baca Juga :  DPRD Kota Tangerang Pererat Sinergi dengan Media Lewat Gathering Eksklusif

“Modus operandi bahwa tersangka SMS selaku Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) pada tahun 2018, dimana PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP,” ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (23/3/2022).

Leonard menjelaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan komputer (laptop), dan server sebagai penyedia barang. 

“Berdasarkan fakta penyidikan, ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak,” katanya.

Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi UNBK, sebelumnya tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu, tersangka US, AP, dan EKS yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Surta Wijaya Resmi Jabat Ketum DPP Apdesi Periode 2021-2026

Selanjutnya, tim penyidik akan segera melakukan penyelesaian atau pemberkasan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.

Kemudian, pada Selasa tanggal 22 Maret 2022 tim penyidik yang dipimpin oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting telah melakukan ekspose perhitungan kerugian keuangan negara bersama tim auditor.

“Dan telah dihasilkan kesepakatan, dan telah ditentukan pula jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari Tindak Pidana Korupsi UNBK yaitu, sebesar Rp8.987.130.000.,00,” tandasnya.

Penulis: Bar

Berita Terkait

DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan
Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka
Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap
Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:11 WIB

DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Kamis, 23 April 2026 - 10:55 WIB

Respon Cepat Divpropam Mabes Polri Terhadap Surat DPC PPWI Majalengka || Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Polres Majalengka

Senin, 20 April 2026 - 09:10 WIB

Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Senin, 30 Maret 2026 - 23:34 WIB

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Berita Terbaru

Nasional

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:16 WIB