Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTCapai Miliaran Rupiah, Satreskrim Polres Jakbar Buka Pengaduan Kasus Investasi Bodong Berkedok Maybank GiftKomentar: 0

Capai Miliaran Rupiah, Satreskrim Polres Jakbar Buka Pengaduan Kasus Investasi Bodong Berkedok Maybank Gift

Suara Realitas, 21 Oktober 2021, 13:57 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

 

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat buka posko pengaduan korban kasus investasi bodong berkedok Maybank Gift

Suararealitas.com, JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membuka pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban atas kasus investasi deposito fiktif berkedok Maybank Gift.

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan PAN (28) sebagai tersangka.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap yang namanya modus bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga :  Ken Setiawan : Inilah Doktrin Teroris Catut Ayat Alqur'an Motivasi Pelaku Bom Bunuh Diri

“Jadi kalau keuntungannya di atas dari 5-6 persen patut diwaspadai,” lanjutnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang menjadi korban terkait kasus investasi deposito fiktif ini. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,28 Miliar.

Lebih lanjut Bismo mengatakan, PAN melakukan modusnya ini sejak tahun 2018 lalu, hingga berakhir usai PAN tertangkap disebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam menyakinkan para korbannya, PAN mengaku sebagai petugas Maybank dengan jabatan Managing Development Program. PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar tujuh sampai 11 persen setiap tiga bulan.

Tidak hanya itu, PAN juga menjanjikan satu gram emas jika para nasabah melakukan deposito dengan kelipatan sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga :  Kepala BIN Gelorakan Semangat dan Optimisme Tim Voli BIN Juara Proliga 2024

Namun faktanya, ketika korban ingin mendapatkan keuntungan dengan profit tersebut, hanya beberapa korban saja yang mendapatkan hadiah tersebut.

“Ada yang baru dapat sekali, ada yang terus-terusan tidak dapat, kemudian ketika ingin mencairkan juga tidak bisa,” beber Bismo.

Atas perbuatannya, PAN dikenakan Pasal 378 Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.*(Red)

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain