Capai Miliaran Rupiah, Satreskrim Polres Jakbar Buka Pengaduan Kasus Investasi Bodong Berkedok Maybank Gift

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat buka posko pengaduan korban kasus investasi bodong berkedok Maybank Gift

Suararealitas.com, JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membuka pengaduan kepada masyarakat yang menjadi korban atas kasus investasi deposito fiktif berkedok Maybank Gift.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan PAN (28) sebagai tersangka.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap yang namanya modus bujuk rayu penawaran jasa investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak masuk akal,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga :  Ancol Telah Donasikan 10% Penjualan Tiket untuk Korban Bencana di Sumatra

“Jadi kalau keuntungannya di atas dari 5-6 persen patut diwaspadai,” lanjutnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang menjadi korban terkait kasus investasi deposito fiktif ini. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,28 Miliar.

Lebih lanjut Bismo mengatakan, PAN melakukan modusnya ini sejak tahun 2018 lalu, hingga berakhir usai PAN tertangkap disebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam menyakinkan para korbannya, PAN mengaku sebagai petugas Maybank dengan jabatan Managing Development Program. PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar tujuh sampai 11 persen setiap tiga bulan.

Tidak hanya itu, PAN juga menjanjikan satu gram emas jika para nasabah melakukan deposito dengan kelipatan sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga :  Beyond Reality: Exploring the Future of Gaming with Virtual Reality Technology

Namun faktanya, ketika korban ingin mendapatkan keuntungan dengan profit tersebut, hanya beberapa korban saja yang mendapatkan hadiah tersebut.

“Ada yang baru dapat sekali, ada yang terus-terusan tidak dapat, kemudian ketika ingin mencairkan juga tidak bisa,” beber Bismo.

Atas perbuatannya, PAN dikenakan Pasal 378 Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.*(Red)

Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

KNPI Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Jasinga, Sentuhan Solidaritas Pemuda
May Day 2026, Polda Metro Siapkan Pelayanan Humanis untuk Buruh
Jelang Sidang 4 Mei, Ahli Waris Makawi Datangi Bawas MA dan DPR RI, Minta Pengawasan Ketat
Kolaborasi Akademisi, Sekolah, dan Seniman: Buku Integrasi Kearifan Lokal dalam Pendidikan Modern Resmi Diluncurkan
Dapat Bantuan Mobil Operasional, Koperasi Merah Putih Desa Pamagersari Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah
Bangunan Tanpa PBG di Pinangsia Makan Korban Jiwa
Bangun Spiritualitas dan Kebersamaan, BRI BO Bintaro Rutin Gelar Pengajian Setiap Jumat
Anggota DPRD Menanggapi Ketidakhadirannya di Haul Syekh Nawawi

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

KNPI Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Jasinga, Sentuhan Solidaritas Pemuda

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

May Day 2026, Polda Metro Siapkan Pelayanan Humanis untuk Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 21:09 WIB

Jelang Sidang 4 Mei, Ahli Waris Makawi Datangi Bawas MA dan DPR RI, Minta Pengawasan Ketat

Kamis, 30 April 2026 - 12:45 WIB

Kolaborasi Akademisi, Sekolah, dan Seniman: Buku Integrasi Kearifan Lokal dalam Pendidikan Modern Resmi Diluncurkan

Kamis, 30 April 2026 - 09:29 WIB

Dapat Bantuan Mobil Operasional, Koperasi Merah Putih Desa Pamagersari Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah

Berita Terbaru