Lantaran Rugi Rp 1 Miliar, Korban Investasi Ilegal Lapor ke Polres Jakbar

- Jurnalis

Senin, 7 Juni 2021 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lantaran Rugi Rp 1 Miliar, Korban Investasi Ilegal Lapor ke Polres Jakbar

Suararealitas.com, Jakarta – Seorang warga Jelambar berinisial KR (39) melaporkan perusahaan agen investasi ilegal ke Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (7/6/2021) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban harus merugi sekitar Rp 1 milliar karena ikut investasi ilegal melalui aplikasi lucky star yang pusatnya berada di negara Belgia.

KR menceritakan, pada tahun 2018 ia diajak oleh kenalannya yang merupakan agen lucky star untuk investasi di sana.


Dengan deposit sekitar Rp 150 juta, korban dijanjikan dapat Iphone X-Max.

“Pada saat itu saya dapat Iphone X-Max yang harganya masih sekitar Rp 20 juta,” kata dia di Mapolres Metro Jakarta Barat Senin (7/6/2021).

Baca Juga :  BRI BO Bintaro Gelar Sharing Session Penguatan Budaya Sadar Risiko dan Validasi Usaha Nasabah

Kemudian, setiap bulan KR dijanjikan mendapat keuntungan dari investasi ilegal ini sebesar 6 persen.

KR tak menampik, kalau ia sempat mendapatkan keuntungan 6 persen selama 6 bulan ikut investasi ilegal.

Namun, setelah itu KR tidak pernah lagi mendapatkan keuntungan dan setiap kali ditanya kepada agen ini, pengakuannya sedang ada program switching.

“Nah masuk mulai bulan ketujuh ini mulai ada macet dengan berbagai alasan. Ada program dia bilang waktu itu ada program switching yang saya ngga ngerti switching itu apa,” terangnya.

Setelah adanya macet pembayaran, tiba-tiba agen investasi lucky star ini menawarkan promo terbarunya yaitu bagi setiap investor yang menaruhkan uangnya dalam jumlah tertentu akan dapat mobil Honda HR-V.

Baca Juga :  Tak Sertakan Airlangga, Mad Romli Dinilai Tak Fatsum Tegak Lurus

Sehingga, korban pun merasa curiga dan ternyata setelah dicek ke kantornya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur itu bukanlah sebuah kantor melainkan rumah Cluster.

“Akhirnya saya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Saya ngga pernah tau ya kantor resminya di mana di indonesia. Karena awalnya kan saya merasa sudah kenal (dengan agen) jadi percaya aja gitu,” tutur dia.

Sementara itu, Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri membenarkan, pihaknya baru saja menerima laporan adanya investasi ilegal dari seorang pria berinisial KR.

“Sekarang kami sedang lidik laporannya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami ungkap,” tutup dia.

Pewarta : Rz/Red

Berita Terkait

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Wapang TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 808/Mbaham Matta di Papua Barat
Polres Priok Gelar  Patroli Stasioner Cipta Kondisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Pelabuhan
Gotong Royong Bersihkan Kali, Babinsa Timika Turun Langsung
Kapolda Jawa Barat Jangan Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Kawasan TNGC
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan
Apel Pengamanan Idul Adha Polsek Cigudeg Sinergi Aparat Dan Pemuda
Koops TNI Habema Evakuasi 44 Pendulang Emas dari Gangguan OPM di Pegunungan Bintang

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:29 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:57 WIB

Wapang TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 808/Mbaham Matta di Papua Barat

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Polres Priok Gelar  Patroli Stasioner Cipta Kondisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Pelabuhan

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:51 WIB

Gotong Royong Bersihkan Kali, Babinsa Timika Turun Langsung

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:43 WIB

Kapolda Jawa Barat Jangan Diam atas Dugaan Kejahatan Ekologis di Kawasan TNGC

Berita Terbaru

ILUSTRASI - polisi resmi menahan Bos Hanania Group terkait dugaan penipuan umrah. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:50 WIB