Miris!! Kasus Pencabulan Melibatkan Anak Dibawah Umur Dari Pelaku Hingga Korbannya

- Jurnalis

Kamis, 18 Maret 2021 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suararealitas.com, Jakarta – Kurun waktu 2 bulan Kepolisian Sektor Kembangan, berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus perbuatan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dari kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 orang tersangka dari kasus yang berbeda diantara nya, MF als B ( 17 ), RM als M ( 22 ), dan SAP ( 15 ). Kamis sore (18/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironis nya Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasus ini, ke Polsek Kembangan Jakarta Barat, hingga dilakukan penyelidikan terhadap pelaku MF alias B ( Dibawah Umur ) dan RM alias M.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, Kapolsek Kembangan, Kompol H. Khoiri didampingi KPAI Putu Elvina, Ketua MUI Jakarta Barat KH. Abdurrahman Soheh dan P2TP2A  Siti Nurhayati mengatakan, bahwa Polsek Kembangan kurun waktu 2 bulan terakhir ini mengamankan sebanyak 2 kasus Perbuatan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Meski demikian Kompol H. Khoiri mengaku  sangat prihatin terhadap kasus perbuatan pencabulan yang terjadi, yang melibatkan pelaku dibawah umur dan korban juga dibawah umur.

Baca Juga :  Anak Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Ayah Kandung Minta Pelaku Segera Ditahan

” Saya sangat prihatin atas kasus yang terjadi ini, karena melibatkan anak dibawah umur dari pelaku hingga korbannya, maka dari itu kami juga melibatkan berbagai unsur untuk hadir seperti MUI, KPAI, BAPAS dan P2TP2A dalam menyikapi kasus ini ” ungkapnya

Selanjutnya pihak kepolisian menyita barang bukti berupa, satu buah tangtop, jaket warna coklat, celana dalam dan hasil visum et repertume korban serta, celana jeans warna hitam, celana pendek warna abu-abu, kaos warna hijau bertulikan Universe dibagian dada milik pelaku.

Kemudian kasus kedua korban AM ( 17 ) oleh pelaku SAP ( 15 ) melakukan perbuatan cabul tersebut dipicu dari seringnya menonton Film Porno.

“Jadi pelaku melakukan hal tersebut, karena sering nonton film porno”,ungkap Kompol H. Khoiri dalam keterangan resmi, Kamis sore (18/03/21).

Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba menjelaskan Memang ada fenomena, yang terjadi dalam dua kasus ini terjadi proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak WhatsApp.

Baca Juga :  BEER Capai Kenaikan Pendapatan Lebih Dari 20%

Jadi misalnya saya korban saya tidak punya teman kemudian saya meminta tolong kepada rekan saya yang mempunyai kontak WhatsApp lebih banyak agar saya dipromosikan nanti si pelaku lihat sambil menirukan percakapan pelaku ” wah boleh nih kenalan ” kemudian timbulah semacam suka sama suka lalu diajak ketemuan. Ucap Niko

“kasus ini tetap kita proses seperti biasa, berkas tetap diserahkan ke Kejaksaan, namun tetap dalam pengawasan karena pelaku masih dibawah umur” ujar Niko kepada awak media.

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.****Rz

Berita Terkait

BREAKING; Ledakan Ganda di SMAN 72 Jakarta, Tim Jihandak Dikerahkan
UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.
LESIM Luruskan Informasi Soal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang
Jumat Peduli Bagian Logistik Polres Priok Berikan Makanan Bagi Sesama Di Hari Penuh Berkah
Kapolres Priok Pimpin Pengamanan Konferensi Pers, Polri-Bea Cukai Ungkap Modus Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk Turunan CPO Senilai Rp2,8 Triliun di Tanjung Priok
Jakarta Utara Resmi Sambut Pejabat Baru: Wali Kota Tekankan Loyalitas, Etika, dan Profesionalisme
Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak ikut serta dalam Kegiatan Latihan Kesiapsiagaan Operasi (LKO) TNI TA. 2025
PT SPSL BERSAMA PT API MENGAJAK SISWA SMA NEGERI 2 CIBITUNG MENGENAL INDUSTRI KEPELABUHANAN MELALUI ‘PELINDO MENGAJAR’

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:03 WIB

BREAKING; Ledakan Ganda di SMAN 72 Jakarta, Tim Jihandak Dikerahkan

Jumat, 7 November 2025 - 14:40 WIB

UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

Jumat, 7 November 2025 - 14:27 WIB

LESIM Luruskan Informasi Soal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang

Jumat, 7 November 2025 - 12:37 WIB

Jumat Peduli Bagian Logistik Polres Priok Berikan Makanan Bagi Sesama Di Hari Penuh Berkah

Jumat, 7 November 2025 - 10:39 WIB

Kapolres Priok Pimpin Pengamanan Konferensi Pers, Polri-Bea Cukai Ungkap Modus Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk Turunan CPO Senilai Rp2,8 Triliun di Tanjung Priok

Berita Terbaru

Berita Aktual

BREAKING; Ledakan Ganda di SMAN 72 Jakarta, Tim Jihandak Dikerahkan

Jumat, 7 Nov 2025 - 16:03 WIB

Berita Aktual

LESIM Luruskan Informasi Soal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:27 WIB