Ditpolairud Polda Sulteng Berhasil Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Subsidi Tujuan Taliabu Maluku Utara

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditpolairud Polda Banten saat berhasil mengamankan 2,2 ton BBM Subsidi jenis Solar di Perairan Mandel. (Foto: Istimewa).

Ditpolairud Polda Banten saat berhasil mengamankan 2,2 ton BBM Subsidi jenis Solar di Perairan Mandel. (Foto: Istimewa).

PALU, suararealitas.co – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal itu direspon cepat Ditpolairud Polda Sulteng dengan berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar bersubsidi tujuan Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Dirpolairud Polda Sulteng, Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo mengatakan, bahwa penindakan tindak pidana minyak dan gas (Migas) BBM bersubsidi dilakukan pihaknya pada Jumat (9/5/2025) lalu di perairan Mandel Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.

“Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM subsidi jenis solar,” ungkap Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo di Palu, Minggu (18/5/2025).

Bahkan atas keresahan masyarakat tersebut, direspon jajarannya dengan melakukan pengintaian di Perairan Mandel dan berhasil melakukan penindakan dengan menggagalkan pengiriman BBM Solar bersubsidi yang diangkut Kapal Viber GT.04 yang mengangkut 110 jerigen solar atau sebanyak 2.200 liter.

“Dua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut turut diamankan, masing-masing inisial J alias OM (47) dan A alias PB (41). Kini keduanya ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng,” tegasnya.

Baca Juga :  Laporan KDRT Mandek, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang‎‎

Yudie menjelaskan, bahwa kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 6 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,-.

Penulis : Riski

Editor : Za

Berita Terkait

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:23 WIB

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:14 WIB

Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:41 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Berita Terbaru