Peredaran Obat Keras di Astanaanyar Bandung Diduga Dibiarkan Aparat

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: peredaran pil koplo di Astanaanyar yang berkedok tambal ban. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

POTRET: peredaran pil koplo di Astanaanyar yang berkedok tambal ban. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

BANDUNG, suararealitas.co – Fenomena peredaran obat keras jenis tramadol dan eximer di wilayah Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, terus menjadi perhatian publik.

Dugaan lemahnya pengawasan aparat hukum membuat modus penjualan kian berkembang. Para pelaku kini tak lagi mengandalkan toko, melainkan menjajakan barang haram tersebut di pinggir jalan menggunakan tas pinggang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, para penjual diduga sudah memiliki jaringan yang terkoordinir dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, muncul dugaan adanya oknum aparat yang ikut terlibat sehingga penanganan kasus ini terkesan mandul.

Temuan Lapangan

Kolaborasi wartawan bersama Karang Taruna Karasak dan unsur pemuda KNPI pada Kamis (25/9/2025) berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras di kawasan Jalan Moh. Toha, Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil penyisiran, ditemukan barang bukti berupa obat keras yang disembunyikan dalam tas pinggang di sebuah warung berkamuflase tambal ban di atas trotoar jalan.

Seorang penjual mengaku mendapatkan suplai obat dari seorang berinisial ED.

“Ya, Pak ED yang menyuplai dan memasok obat kepada saya,” ujarnya kepada suararealitas.co.

Baca Juga :  Diduga Libatkan Oknum Ormas, Tim Investigasi Obat Keras di Cianjur Dikeroyok dan Diancam Senjata

Namun, ketika dikonfirmasi langsung, ED membantah tudingan tersebut.

“Itu bukan warung saya dan saya tidak tahu apa-apa,” katanya.

Respons Aparat Dinilai Janggal

Wartawan suararealitas.co bersama perwakilan pemuda melaporkan temuan itu melalui pesan singkat kepada pihak kepolisian.

Kemudian, hadir Kanit Intelkam Polsek Astanaanyar, Anwar dan Kanit Satnarkoba Polrestabes Bandung, Yudiar. Namun, alih-alih dilakukan penangkapan, pelaku penjual justru dibebaskan di lokasi penemuan.

“Karna tidak memenuhi unsur narkoba, jadi saya anggap selesai dan silakan membubarkan diri,” ujar Anwar di lokasi.

Pernyataan itu menimbulkan kekecewaan, sebab peredaran obat keras sejatinya jelas melanggar hukum.

Mengacu pada Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) subsider Pasal 197 jo. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pengedar obat keras tanpa izin dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.

Pandangan Pakar

Pakar hukum pidana, Ali Roby S.H,  menegaskan bahwa sikap aparat yang tidak menindak tegas pelaku justru berpotensi menimbulkan preseden buruk.

“Obat keras golongan G termasuk kategori berbahaya apabila dijual bebas tanpa resep. Polisi seharusnya bertindak dengan dasar UU Kesehatan, bukan hanya UU Narkotika. Kalau dibiarkan, ini memberi ruang bagi pelaku untuk terus beroperasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Kejahatan Pencabulan Masih Berkeliaran, Diduga Unit PPA Polresta Tangerang Lamban

Sementara itu, pakar kesehatan masyarakat, dr. Laila Nurhidayah, M.Kes., mengingatkan bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis dapat memicu kecanduan hingga gangguan kejiwaan.

“Tramadol dan eximer sering disalahgunakan sebagai obat penenang atau stimulan. Efek jangka panjangnya bisa merusak organ tubuh, memicu depresi, bahkan berujung pada kematian. Ini jelas ancaman serius bagi generasi muda,” tegasnya.

Ancaman Bagi Generasi Muda

Fenomena ini menjadi ironi ketika aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru terkesan abai.

Peredaran obat keras, psikotropika, dan zat berbahaya lainnya bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, bukan hanya sekadar hadir tanpa solusi, agar peredaran obat keras di Bandung benar-benar bisa diberantas dari akarnya.

Berita Terkait

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:23 WIB

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:41 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Berita Terbaru

Berita Aktual

Munas Ke-1 BAI Siap Digelar di Jakarta

Sabtu, 27 Jun 2026 - 18:13 WIB