Usai Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat Dari Lapas Pondok Bambu

- Jurnalis

Minggu, 18 Agustus 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Jessica Kumala Wongso dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 pagi. Keluarga Jessica tampak hadir di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Didampingi Tim Hukum Jessica yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., MM.

Pasca keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jessica langsung menuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Di sana, ia menandatangani beberapa berkas dan selanjutnya, Jessica menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melanjutkan proses administrasi.

Kemudian Tim hukum Jessica Wongso, dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., MM, menggelar konferensi pers terkait pembebasan bersyarat yang diterima oleh klien mereka. Acara tersebut berlangsung di Senayan Avenue by Ottoliana Jakarta, pada hari Minggu sore, 18 Agustus 2024.

Dalam konferensi Pers Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang diketuai oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan S.H, M.M.  menjelaskan bahwa kliennya telah resmi bebas bersyarat. 

Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Selama menjalani hukuman, Jessica dinilai berkelakuan baik dan Jessica mendapatkan remisi sebesar 58 bulan 30 hari. Sehingga ada perubahan hukuman Jessica dari 20 tahun menjadi 8 tahun dengan pembebasan bersyarat tersebut Jessica harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.

Dalam pernyataannya, Otto Hasibuan menyampaikan kebahagiaannya atas pembebasan ini. “Hari ini adalah hari yang berbahagia bagi kami, terutama bagi Jessica yang akhirnya mendapatkan kesempatan untuk bebas bersyarat setelah lebih dari delapan tahun menjalani hukuman. 

Ia juga mengungkapkan bahwa rencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sempat dipertimbangkan, namun terpaksa ditunda setelah menerima kabar tentang pembebasan bersyarat Jessica. “Kami sempat merencanakan untuk mengajukan PK, tapi karena Jessica sudah dibebaskan, kami menunda rencana tersebut. Yang pasti, kami terus berkomunikasi dengan pihak terkait dan berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak Jessica dihormati,” tambahnya.

Baca Juga :  Andrian Lame Muhar Soroti Keberhasilan Pengentasan Kemiskinan di Yogyakarta

Otto Hasibuan juga menambahkan bahwa hukum adalah sesuatu yang harus dihormati, dan kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. “Keputusan pengadilan harus dihormati, dan kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Kami akan terus mendampingi Jessica dan berupaya untuk memastikan bahwa hak-haknya sebagai warga negara dihormati,” ujarnya.

Dalam acara jumpa pers ini Jessica juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada keluarga, teman-teman, dan tim hukum yang telah setia mendukungnya selama ini. 

“Saya sangat berterima kasih atas doa dan dukungan dari semua pihak. Hari ini adalah hari yang sangat spesial dan berarti bagi saya,” ungkapnya.

.

Berita Terkait

BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima
Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat
Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat
Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas
Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep
Koalisi Serikat Pekerja Sampaikan 8 Tuntutan ke Presiden Prabowo
Film Sayap Garuda Angkat Pesan Stop Bullying
Mayor Inf Hasim Hutabarat Apresiasi Sikap Damai PB JATMI dan Ojol Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 09:05 WIB

BRI KC Cibubur Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025, Perkuat Komitmen Layanan Prima

Kamis, 4 September 2025 - 17:52 WIB

Presidium Civil Society Serukan Reformasi Pemerintah dan Hentikan Kekerasan terhadap Rakyat

Kamis, 4 September 2025 - 15:35 WIB

Pemkap Sejuk dan Kondusif, Gelar Istighosah Bersama Elemen Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 14:09 WIB

Menkomdigi Apresiasi Terselenggaranya Kongres Persatuan PWI: Fokus Kawal Jurnalisme Profesional dan Berkualitas

Kamis, 4 September 2025 - 12:25 WIB

Dua Penghargaan Sekaligus untuk Angelica Judith Micheldi di Rajamangala University of Technology Krungthep

Berita Terbaru