KKP Segel Dua Resort dan Dua Area Reklamasi Tak Berizin dalam Sepekan

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (23/9) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel empat lokasi pemanfaatan ruang laut yang terindikasi tak memiliki perizinan. Keempatnya yakni dua area reklamasi di Morowali, Sulawesi Tengah, dan dua resort di Pulau Maratua, Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) dalam Konferensi Pers di Media Center Gedung Mina Bahari, Jakarta, Senin (23/9/2024) menjelaskan, pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau terkecil menjadi perhatian serius pihaknya demi menjaga keberlanjutan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pulau Maratua yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan dan jangan sampai pulau-pulau ini nantinya diakui oleh pihak asing, seperti halnya Pulau Sipadan dan Ligitan,” terangnya.

Dua resort tersebut yaitu PT NMR dan PT MID diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil. 

Bahkan salah satu resort di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainya menggunakan jembatan yang dikelola oleh PMA asal Jerman dan dikelola oleh WNA asal Swiss. Sedangkan PT MID yang ada di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.

Baca Juga :  Ini Penjelasan KKP Tentang Larangan Memelihara Ikan Alligator Gar di Indonesia

“Kami sangat mendukung investasi terlebih di sektor pariwisata. Lantaran saat ini salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Tanah Air. Namun Pulau Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas NKRI, mereka masuk dengan PMA dan mendirikan resort namun tidak berizin, lama-lama menguasai. Itu yang harus diawasi. Sehingga penertiban tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi serta membangun iklim usaha di sektor kelautan dan perikanan dengan tetap menjaga kesehatan laut,” ujar Ipunk.

Sedangkan penyegelan dan penghentian sementara area reklamasi dilakukan pada dua perusahaan yaitu PT RUJ dan PT JPS yang berada di Morowali, Sulawesi Tengah. Kedua perusahaan terindikasi melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Setidaknya terdapat kegiatan pembangunan jeti seluas 1,27368 hektare dan 3,91193 hektare yang tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan PSDKP, Halid K Jusuf mendorong manajemen PT RUJ dan PT JPS untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS), dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.

Baca Juga :  Berikan Predikat WTAB kepada 46 Satuan Kerja Daerah, Menteri AHY: Zona Integritas Hadirkan Layanan Publik yang Akuntabel, Transparan, Profesional, dan Melayani

“Kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha serta berkoordinasi dengan pemda setempat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, ST., M.Si menyebutkan bahwa sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi PT RUJ dan PT JPS. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sejak awal Juli 2024.

“Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT JPS area reklamasi seluas 3,91193 hektare tersebut dibangun untuk menunjang operasional fasilitas pelatihan keamanan. Sedangkan reklamasi pengembangan jeti PT RUJ seluas 1,27368 hektare diperuntukkan untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan batuan,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan pulau-pulau terluar Indonesia untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut di sana. Selain terkait perizinan, pengawasan juga dilakukan terhadap aksi pencurian sumber daya alam (SDA) perikanan.

Berita Terkait

Memperkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Perlindungan Lahan Pertanian: Kunjungan dan Pembinaan oleh Direktur Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Tangerang
Capt. Hakeng: Krisis Iran-Israel Guncang Selat Hormuz, Indonesia Terancam Gelombang Logistik
Kunker ke Kepulauan Seribu, Fahira Idris Jaring Aspirasi Warga Soal Air Bersih hingga MBG
Dangdut Academy 7 Siap Menghibur Pemirsa, Juri AI dan Segmen Baru Jadi Daya Tarik
PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Gelar Aksi Nyata Peduli Lingkungan
BRI BO Panglima Polim Laksanakan Program Sosial untuk Masyarakat Kurang Mampu
ICI 2025 Resmi Ditutup, Presiden Prabowo Dorong Investasi Infrastruktur Strategis

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:33 WIB

Memperkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Perlindungan Lahan Pertanian: Kunjungan dan Pembinaan oleh Direktur Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Tangerang

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:45 WIB

Capt. Hakeng: Krisis Iran-Israel Guncang Selat Hormuz, Indonesia Terancam Gelombang Logistik

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:46 WIB

Kunker ke Kepulauan Seribu, Fahira Idris Jaring Aspirasi Warga Soal Air Bersih hingga MBG

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:41 WIB

Dangdut Academy 7 Siap Menghibur Pemirsa, Juri AI dan Segmen Baru Jadi Daya Tarik

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:17 WIB

PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Gelar Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Berita Terbaru