Biadab, Oknum Guru Ngaji di Ciputat Melakukan Pelecehan Terhadap 8 Muridnya

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan.– Sat Reskrim Polres  Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan seorang oknum guru ngaji di wilayah Serua Ciputat, Kota Tangsel. Tersangka berinisial M, laki-laki (39) merupakan seorang guru Agama dan wiraswasta. Perkara yang dilakukan pelecehan seksual terhadap 8 orang muridnya yang dilakukan di tiga tempat berbeda.

M melakukan semua aksi bejatnya diwilayah Kelurahan Serua, Ciputat, Tangsel. Pertama disebuah Rumah Ibadah, kedua dilakukan disebuah Lapangan Bola, dan yang ketiga disebuah tempat usaha service handphone milik tersangka yang berada di Kp. Maruga RT.02 / RW.04 Ciputat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melakukan semua aksi bejatnya diwilayah Kelurahan Serua, Ciputat, Tangsel. Pertama disebuah Rumah Ibadah, kedua dilakukan disebuah Lapangan Bola, dan yang ketiga disebuah tempat usaha service handphone milik tersangka yang berada di Kp. Maruga RT.02 / RW.04 Ciputat.

Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro S.I.K mengatakan pada Kamis, 3 Oktober 2024,”kasus ini dapat terungkap setelah salah satu korban berinisial G menceritakan kejadian yang dialami kepada seorang saksi inisial S, Perempuan (22) yang juga seorang guru Agama. Selanjutnya S berhasil mengumpulkan para korban yang pernah menjadi murid tersangka M sejak tahun 2021,” katanya.

Baca Juga :  Berkedok Toko Celuler, Padahal Menjual Obat Golongan G: Akui Setor ke APH

Kemudian, atas laporan saksi S bersama orang tua para korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel, pada minggu 29 September 2024 akhirnya pelaku diamankan Babinkamtibmas Kelurahan Serua, Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, terangnya.

Diketahui tersangka M melakukan tindakan pelecehan seksual seluruhnya pada tahun 2021 dan terakhir dilakukan pada 23 september 2024.

“Dengan modus tersangka mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban dengan mengatakan bahwa dia dapat membuka aura dan mata batin sehingga mereka dapat melihat makhluk ghoib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya,”ungkapnya.

“Namun tersangka meminta para korban harus bersedia dilakukan tindakan asusila sebagai syarat. Setelah M melakukan aksinya, dia memberikan sejumlah uang sekitar Rp 200.000,(dua ratus nbu tupiah) s/d Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) kepada para korban agar mereka tidak bercerita kepada orang lain, dan mengancam para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan jika perbuatannya diketahui orang lain,”pungkasnya.

Baca Juga :  Pinggiran Jakarta Selatan Jadi Sarang Penjualan Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik

Berikut 8 orang korban M : G, Perempuan (12), S, Perempuan (14), A, Perempuan (15), P, Perempuan (17), T, Perempuan (13), C, Perempuan (16), C, Perempuan (16), F, Perempuan (16).

Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan penyelidikan dengan barang bukti hasil Visum et Repertum kedelapan korban serta pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian, pelaku M pada Senin 30 September 2024 ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kejadian ini tersangka M diterapkan dugaan Tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan/atau Tindak Pidana Kekerasan seksual , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi Puluhan Kali di Jakarta
Diduga Kebal Hukum, Inisial J dan Bisnis Obat Haram yang Menggurita di Majalengka
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:07 WIB

Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:48 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terbaru

TNI-Polri

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:01 WIB