Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPonpes Al Zaytun Digeledah Tim Penyidik Bareskrim Polri Guna Lengkapi BerkasKomentar: 0

Ponpes Al Zaytun Digeledah Tim Penyidik Bareskrim Polri Guna Lengkapi Berkas

Suara Realitas, 4 Agustus 2023, 21:04 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

Ponpes Al Zaytun Digeledah Tim Penyidik Bareskrim Polri Guna Lengkapi Berkas
Tim penyidik Bareskrim Polri geledah Ponpes Al Zaytun Indramayu. (Foto: Istimewa)


JAKARTA – Tim penyidik Bareskrim Polri sedang melakukan penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, pada Jumat (04/08/2023) hari ini.

Penggeledahan itu dilaksanakan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Bantah Tuduhan Pengeroyokan, Pemilik Jiwa Raga Diduga Jadi Korban Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Djuhandhani mengatakan, penggeledahan juga dilakukan untuk mengecek lokasi asli peristiwa dugaan pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

“Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus hingga tanggal 21 Agustus mendatang.

Baca Juga :  Bareskrim Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim Ungkap untuk Selamatkan Industri Lokal dan Bisnis UMKM

Namun dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang.*(SR)

Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain