JAKARTA, suararealitas.co – Pengawasan pangan kembali menemukan persoalan yang patut menjadi perhatian serius.
Pasalnya, tempat usaha ‘Mpok Jupe Frozen Food‘ menjadi sorotan setelah tim gabungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, BBPOM Jakarta, dan Sudin PPKUKM Jakarta Barat menemukan sejumlah produk pangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan pelabelan, termasuk produk yang telah memasuki masa kedaluwarsa.
Pengawasan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada 20 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan hasil pengawasan tertanggal 24 September 2026 yang dilansir dari Mitrapol.com, petugas mendatangi dua lokasi yang disebut berkaitan dengan kegiatan usaha Mpok Jupe Frozen Food, yakni gudang di Jl. Outer Ring Road No. 117, RT 8/RW 8, Komplek Binamarga, serta toko di Jl. Menceng Raya III/10, Cengkareng, Jakarta Barat.
Gudang Dilaporkan Tertutup, Pemeriksaan Berlanjut ke Toko
Saat tim mendatangi lokasi gudang, kondisi tempat tersebut dilaporkan tertutup dan tidak ditemukan orang maupun aktivitas di lokasi.
Pemeriksaan kemudian dilakukan di lokasi toko. Dari pengawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah produk pangan yang menurut hasil pemeriksaan tidak mencantumkan informasi sebagaimana dipersyaratkan, antara lain tanggal kedaluwarsa, nama produsen, serta nomor izin edar.
Temuan tersebut terutama terdapat pada sejumlah makanan kering seperti kue, biskuit, camilan, permen dan produk sejenis lainnya.
Selain persoalan label, petugas juga menemukan produk cokelat merek Golden Ball, dengan kode produksi 02503019, yang tercantum memiliki masa kedaluwarsa September 2026 dan masih berada di lokasi penjualan.
Temuan lainnya terdapat pada produk beku, di antaranya dimsum, roti maryam, makanan bento dan produk frozen food lainnya, yang berdasarkan hasil pengawasan tidak dilengkapi keterangan tanggal kedaluwarsa, nama produsen maupun informasi izin edar yang dipersyaratkan.
Pengawasan Produk yang Beredar Dipertanyakan
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana produk-produk tersebut dapat berada di etalase dan ditawarkan kepada konsumen apabila informasi wajib pada kemasannya tidak terpenuhi.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena produk pangan merupakan barang yang langsung dikonsumsi masyarakat.
Ketidakjelasan mengenai produsen, izin edar, komposisi maupun masa kedaluwarsa dapat menyulitkan konsumen untuk mengetahui keamanan dan kelayakan produk yang dibelinya.
Secara normatif, kewajiban pencantuman label pangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, termasuk ketentuan mengenai label pada pangan yang diperdagangkan.
Namun, apakah persoalan tersebut berhenti sebagai pelanggaran administratif atau berkembang menjadi pelanggaran hukum lainnya, tentu memerlukan pemeriksaan dan penilaian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Data NIB Perlu Diverifikasi
Dalam penelusuran administrasi usaha, kegiatan atas nama Supradi dengan NIB 29122100049492 tercatat bergerak antara lain pada bidang perdagangan eceran daging dan ikan olahan serta industri berbasis daging lumatan dan surimi.
Sementara itu, terdapat persoalan mengenai kesesuaian lokasi gudang yang tercantum dalam data perizinan dengan kondisi atau kegiatan operasional yang menjadi laporan masyarakat.
Kondisi tersebut patut mendapat verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait untuk memastikan apakah data perizinan, lokasi kegiatan usaha, serta aktivitas perdagangan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dan atau jawaban resmi dari pihak pengelola usaha maupun distributor.
Dengan demikian, pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Mpok Jupe Frozen Food maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Komentar Praktisi Hukum: Jangan Berhenti pada Surat Peringatan!
Terpisah, Praktisi Hukum, Mukhlisin, SH, MH menilai temuan terkait pangan perlu ditangani secara serius karena menyangkut kepentingan dan perlindungan konsumen.
“Menjual pangan tanpa label lengkap dan produk yang sudah kedaluwarsa adalah persoalan serius yang harus dilihat berdasarkan ketentuan UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Pemerintah dan aparat terkait perlu memastikan langkah penanganannya dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggarannya,” ujarnya kepada wartawan, seperti yang dikutip dari Mitrapol.com, Jumat (25/9).
Menurutnya, apabila dari pemeriksaan lebih lanjut ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan pidana, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada surat peringatan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang jelas, termasuk penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan dan pemeriksaan terhadap sumber atau produsennya. Yang paling penting adalah memastikan konsumen tidak kembali menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Disisi lain, Pemerhati Kebijakan Publik dan Hukum, Syamsul Jahidin dan Dokter Ria Merryanti menilai semua daerah harus memiliki peraturan daerah (Perda) untuk keamanan pangan. Perda semacam itu tampaknya belum menjadi prioritas daerah masing-masing.
“Kami terus mendesak pada daerah-daerah khususnya DKI Jakarta untuk segera membuat Perda tentang keamanan pangan. Karena persoalan yang ada saat ini bukan pada ketersediaan pangan, tetapi bagaimana keamanannya,” ucap Syamsul di Jakarta, Sabtu (26/9).
Syamsul mengatakan, bahwa pemerintah daerah bisa berperan dengan membuat regulasi yang menguntungkan pedagang makanan yang taat.
Pembinaan dan pengawasan tempat pengelolaan makanan, dukungan alat deteksi cepat cemaran pangan, serta pembinaan ke beberapa puskesmas untuk kemudian mengedukasi pedagang kecil.
“Pengawasan terhadap industri kecil tidak mudah. Pemda bisa memprioritaskan pendanaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang telah mengolah makanan dengan aman,” katanya.
Dokter Ria Merryanti pun berpendapat, Frozen Food memang dibekukan, tetapi bukan berarti seluruh risikonya juga “beku”.
Karena itu, beberapa produk beku yang dilalulintaskan tetap perlu memenuhi persyaratan dan pengawasan karantina untuk membantu mencegah penyebaran penyakit.
“Suhu dingin memang dapat memperlambat aktivitas mikroorganisme tertentu, tetapi tidak selalu menghilangkan risiko penyakit yang menjadi perhatian karantina. Itulah mengapa produk yang dibekukan tetap perlu diawasi saat dilalulintaskan,” ujar dr. Ria Merryanti A.P., M.H. yang juga menguggat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelum dilalulintaskan, menurut Dokter Ria, produk beku tertentu perlu dilengkapi dokumen kesehatan resmi dari negara asal, sertifikat halal (bagi yang dipersyaratkan), dan persyaratan pemasukan juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuannya, untuk memastikan komoditas berasal dari wilayah yang aman dan memenuhi standar kesehatan.
Maka dari itu, pentingnya karantina produk beku hadir sebelum risiko menyebar untuk memastikan komoditas yang masuk aman bagi wilayah tujuan.
Dinas PPKUKM Sebut Produk akan Dikembalikan kepada Produsen
Dari hasil pengawasan tersebut, pihak Dinas PPKUKM menyatakan akan memberikan Surat Peringatan kepada pelaku usaha.
Untuk produk yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, akan dilakukan pengembalian kepada produsen.
Bahkan, pelaku usaha juga diminta memberikan bukti dan dokumentasi terkait proses pengembalian produk tersebut.
Langkah ini menjadi penting untuk memastikan produk yang telah ditemukan bermasalah tidak kembali beredar melalui jalur perdagangan lainnya.
Publik Menunggu Tindak Lanjut
Temuan lapangan tersebut kini menyisakan pertanyaan yang lebih besar: apakah penanganannya akan berhenti pada surat peringatan dan pengembalian produk, atau akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap asal-usul, distribusi, perizinan, serta kepatuhan usaha terhadap ketentuan pangan?
Apalagi, pengawasan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan menemukan sejumlah produk yang menurut hasil pemeriksaan tidak memenuhi ketentuan.
Wartawan akan terus mengikuti perkembangan tindak lanjut instansi terkait, termasuk proses pengembalian produk, verifikasi administrasi usaha, serta klarifikasi dari pihak Mpok Jupe Frozen Food dan pihak distributor.
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.



































