JAKARTA, Suararealitas.co — Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengingatkan seriusnya ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kesehatan masyarakat. Paparan asap, terutama partikulat halus PM2,5, dapat masuk jauh ke dalam paru-paru hingga alveolus dan memicu peradangan yang berdampak pada berbagai organ tubuh.
Peringatan tersebut disampaikan PDPI dalam konferensi pers dan webinar awam bertajuk “Bertahan dari Kabut Asap”, yang digelar pada Sabtu, 5 September 2026. Kegiatan tersebut membahas dampak asap kebakaran hutan terhadap kesehatan paru serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat.
Ketua Umum PDPI, Dr. dr. Arief Riadi Arifin, Sp.P(K), MARS., menegaskan bahwa karhutla tidak semata-mata merupakan persoalan lingkungan dan bencana, tetapi juga persoalan kesehatan masyarakat yang membutuhkan penanganan terintegrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karhutla bukan hanya bencana lingkungan, melainkan krisis kesehatan masyarakat yang memerlukan respons cepat, ilmiah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.”
Menurut PDPI, asap karhutla mengandung berbagai polutan berbahaya, antara lain karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO₂), nitrogen oksida (NOx), ozon (O₃), sulfur dioksida (SO₂), PM10, PM2,5, partikel ultrahalus, aldehida, polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH), benzena, toluena, stirena, logam berat hingga dioksin.
Di antara berbagai polutan tersebut, PM2,5 menjadi salah satu ancaman terbesar karena ukurannya yang sangat kecil memungkinkan partikel masuk hingga bagian terdalam paru-paru.
“PM2.5 merupakan ancaman utama karena dapat masuk hingga alveolus paru dan memicu peradangan sistemik,” tegas Arief.
Paparan asap dalam jangka pendek dapat menyebabkan batuk, iritasi tenggorokan, sesak napas, serangan asma, perburukan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hingga pneumonia.
Sementara dalam jangka panjang, paparan polusi udara akibat karhutla dapat berkontribusi terhadap penurunan fungsi paru, PPOK, penyakit kardiovaskular, kanker paru, serta gangguan perkembangan paru pada anak.
Selain PM2,5, PDPI juga mengingatkan bahaya karbon monoksida (CO) yang tidak berwarna dan tidak berbau. Gas tersebut dapat berikatan dengan hemoglobin jauh lebih kuat dibandingkan oksigen sehingga mengganggu distribusi oksigen ke jaringan tubuh.
Kelompok Rentan Harus Menjadi Prioritas
PDPI menekankan bahwa risiko paparan asap tidak sama pada setiap orang. Anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma, PPOK, penyakit jantung, penyakit kronis lainnya, pekerja luar ruangan, serta petugas pemadam kebakaran merupakan kelompok yang perlu mendapat perlindungan lebih ketat.
Masyarakat diminta memantau kualitas udara secara berkala dan menyesuaikan aktivitas berdasarkan tingkat pencemaran. Ketika kualitas udara memburuk, aktivitas di luar ruangan perlu dikurangi, terutama bagi kelompok rentan.
Masyarakat juga dianjurkan menjaga kualitas udara di dalam ruangan dengan menutup pintu dan jendela ketika udara luar tercemar, menggunakan penyaring udara bila tersedia, serta memakai respirator yang sesuai dengan tingkat risiko paparan.
PDPI menekankan bahwa masker kain maupun masker bedah tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap paparan partikulat halus pada kondisi asap berat. Untuk paparan partikulat yang tinggi, respirator seperti N95, KN95, atau FFP2 dapat digunakan sesuai kebutuhan.
Namun, PDPI mengingatkan bahwa respirator partikulat tidak melindungi terhadap karbon monoksida, gas beracun lainnya, maupun kondisi kekurangan oksigen. Karena itu, perlindungan terhadap petugas yang bekerja langsung di area karhutla harus dilakukan secara menyeluruh.
Sekolah Diminta Menyesuaikan Aktivitas
Dampak kabut asap juga menjadi perhatian khusus bagi lingkungan pendidikan. Sekolah perlu menyesuaikan aktivitas berdasarkan kualitas udara, terutama ketika konsentrasi PM2,5 berada pada tingkat yang membahayakan.
PDPI merekomendasikan sekolah meminimalkan kegiatan luar ruangan, mengidentifikasi siswa yang memiliki penyakit pernapasan atau kondisi rentan, serta memastikan ketersediaan perlindungan yang sesuai.
Jika kualitas udara mencapai tingkat berbahaya, kegiatan belajar dapat dipindahkan ke dalam ruangan, dijadwalkan ulang, dilakukan secara jarak jauh, atau dihentikan sementara sesuai kondisi. Siswa dengan asma juga perlu memastikan obat yang diresepkan selalu tersedia.
Petugas Pemadam Perlu Perlindungan Berlapis
PDPI memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan petugas pemadam yang menghadapi paparan asap secara langsung. Sebelum diterjunkan, petugas perlu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kesiapan fisik dan medis.
Perlindungan pernapasan harus ditentukan berdasarkan tingkat risiko. Pengendalian paparan juga perlu menggunakan data kualitas udara, termasuk PM2,5, AQI, karbon monoksida, arah asap, jarak pandang, kondisi cuaca, serta faktor panas dan kelembapan.
Durasi kerja harus dibatasi melalui sistem kerja-istirahat dan rotasi. Petugas juga harus mendapat asupan cairan dan nutrisi yang cukup serta dipantau terhadap tanda-tanda kelelahan maupun gangguan kesehatan.
PDPI mengingatkan bahwa kadar oksigen darah yang tampak normal melalui pulse oximeter tidak selalu menyingkirkan kemungkinan keracunan karbon monoksida. Keluhan seperti sakit kepala, pusing, mual, kebingungan, pingsan, maupun nyeri dada harus dianggap sebagai tanda bahaya yang memerlukan penghentian tugas dan evakuasi medis.
Dukungan medis di lapangan juga perlu disiapkan, termasuk oksigen, peralatan resusitasi, bronkodilator bagi kondisi yang membutuhkan, penanganan gangguan akibat panas, serta jalur evakuasi yang jelas.
Setelah bertugas, petugas perlu menjalani proses dekontaminasi untuk mengurangi paparan residu asap dan bahan berbahaya yang menempel pada tubuh maupun perlengkapan.
PDPI juga mendorong pencatatan riwayat paparan dan pemantauan kesehatan jangka panjang bagi petugas yang terlibat dalam penanganan karhutla, termasuk evaluasi gejala menetap dan pemeriksaan fungsi paru bila diperlukan.
“Ukur risikonya, pilih perlindungan yang tepat, batasi paparannya, pantau pekerjanya, dan evakuasi lebih awal bila muncul tanda bahaya.”
Pemerintah Diminta Perkuat Sistem Peringatan Dini
PDPI mendorong pemerintah menjadikan kabut asap karhutla sebagai prioritas kesehatan masyarakat. Sistem pemantauan kualitas udara perlu diperkuat dengan data secara real-time yang dapat diakses masyarakat.
Teknologi satelit, drone, kecerdasan buatan (AI), dan sensor kualitas udara juga perlu diintegrasikan untuk mendeteksi titik api dan memetakan pergerakan asap secara lebih cepat.
Upaya pemadaman, terutama di wilayah gambut, perlu dipercepat. Penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan juga harus diperkuat, disertai sistem peringatan dini nasional yang terintegrasi.
Di tingkat daerah, pemerintah perlu menyesuaikan aktivitas sekolah, menyediakan ruang aman dengan udara bersih, memperluas layanan kesehatan bergerak, serta memastikan fasilitas kesehatan siap memberikan pelayanan selama terjadi episode kabut asap.
PDPI juga mendorong tersedianya fasilitas kesehatan selama 24 jam di wilayah terdampak, terutama ketika kualitas udara telah mencapai tingkat berbahaya.
Penanganan Harus Berlangsung dari Darurat hingga Pemulihan.
PDPI membagi respons kesehatan terhadap karhutla dalam tiga tahap.
Pada fase kedaruratan, pemerintah dan fasilitas kesehatan perlu memastikan ketersediaan respirator, pos kesehatan pernapasan, informasi kualitas udara secara real-time, tempat berlindung dengan udara bersih, serta layanan telemedisin.
Pada fase respons, perlu dilakukan penguatan surveilans kesehatan, peningkatan kapasitas puskesmas dan rumah sakit, serta penyediaan obat inhalasi dan oksigen bagi pasien yang membutuhkan.
Sementara pada fase pemulihan, masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan perlu mendapat evaluasi fungsi paru, rehabilitasi paru bila diperlukan, serta edukasi mengenai kesehatan lingkungan dan pencegahan paparan berulang.
PDPI juga mendorong dunia usaha dan pengelola lahan menerapkan prinsip tanpa pembakaran, menjaga kelembapan lahan gambut, memperkuat deteksi dini, serta meningkatkan transparansi pengelolaan lingkungan.
Menurut PDPI, pencegahan harus menjadi prioritas utama karena dampak karhutla tidak berhenti ketika api padam. Paparan asap dapat meninggalkan konsekuensi kesehatan yang berlangsung lebih panjang, terutama pada kelompok rentan.
Sebagai organisasi profesi, PDPI menyatakan siap menjadi mitra pemerintah dan masyarakat melalui penyusunan pedoman berbasis ilmiah, edukasi publik, pelatihan tenaga kesehatan, penelitian, serta advokasi kebijakan terkait kesehatan paru dan kualitas udara.
“Setiap warga negara berhak menghirup udara yang bersih dan sehat. Udara bersih adalah hak dasar kesehatan yang harus dijamin oleh negara.”
PDPI menegaskan karhutla tidak boleh kembali dipandang sebagai persoalan musiman yang normal. Penanganan harus mengutamakan pencegahan, perlindungan kelompok rentan, pemantauan kualitas udara secara real-time, serta respons kesehatan yang cepat dan terkoordinasi.
“Pencegahan harus menjadi prioritas utama demi melindungi paru-paru Indonesia dan masa depan generasi bangsa.”



































