Partai Ummat Restrukturisasi Kepengurusan, Siapkan Langkah Menuju Pemilu 2029

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co–  Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat melakukan restrukturisasi kepengurusan sekaligus menegaskan sikap partai terhadap sejumlah isu strategis nasional. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi organisasi dan mempersiapkan Partai Ummat menghadapi Pemilu 2029.

Restrukturisasi kepengurusan itu ditetapkan melalui Majelis Syuro Partai Ummat dan diumumkan di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Dalam struktur baru tersebut, Ir. H. Ansufri Idrus Sambo ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Ummat. Sementara Heikal Safar, S.H. dipercaya menduduki posisi Ketua Harian dan Muhamad Sadiq Thalib sebagai Sekretaris Jenderal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pergantian kepemimpinan tersebut disebut sebagai bagian dari penyegaran dan regenerasi organisasi untuk menghadirkan energi baru, memperkuat konsolidasi, serta membangun Partai Ummat yang lebih solid, adaptif, dan responsif terhadap persoalan masyarakat.

Posisi Ketua Harian dibentuk untuk meningkatkan efektivitas manajemen organisasi sekaligus mempercepat pelaksanaan program kerja. Jabatan tersebut diharapkan dapat memperkuat konsolidasi internal dan memastikan keputusan serta program partai berjalan secara tertib dan efektif hingga tingkat wilayah dan daerah.

Selain melakukan penyegaran kepemimpinan, Partai Ummat melakukan revitalisasi struktur kepengurusan pusat sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.

Revitalisasi tersebut diarahkan untuk memperkuat konsolidasi organisasi, kaderisasi, komunikasi politik, advokasi kepentingan rakyat, serta kesiapan struktur partai di seluruh Indonesia.

Soroti Ambang Batas Parlemen

Dalam kesempatan yang sama, Partai Ummat menyampaikan sikap mengenai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

Partai Ummat mendesak DPR RI dan pemerintah melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 dalam merumuskan kembali ketentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

MK dalam putusan tersebut menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya, dengan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan dalam perumusan ketentuan selanjutnya.

Baca Juga :  HDI Drone Canggih Untuk Militer Indonesia Layak Dimiliki di Jaman Era Digital

Partai Ummat menilai penentuan ambang batas parlemen tidak seharusnya hanya menjadi kompromi politik partai-partai di DPR. Menurut partai tersebut, perumusannya perlu dilakukan secara terbuka dan rasional, berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk partai politik nonparlemen.

Bagi Partai Ummat, persoalan ambang batas parlemen berkaitan dengan kedaulatan rakyat, keadilan politik, kesetaraan peserta pemilu, serta penghormatan terhadap suara rakyat.

Partai Ummat juga berharap Presiden menunjukkan sikap kenegarawanan dengan berdiri di atas semua golongan dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok maupun partai politik.

Soroti Perkara di Mahkamah Konstitusi

Partai Ummat turut menyampaikan sikap terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi.

Perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam perkara itu, Ansufri Idrus Sambo, yang kini menjabat Ketua Umum Partai Ummat, tercatat sebagai salah satu pemohon.

Partai Ummat menyatakan menghormati independensi Mahkamah Konstitusi dan mendorong agar proses penyelesaian perkara memberikan ruang yang semestinya bagi proses pembuktian.

Partai Ummat berharap hakim konstitusi tidak hanya melihat perkara dari perspektif formal dan prosedural, tetapi juga menggali kebenaran dan menghadirkan keadilan substantif.

Menurut Partai Ummat, prosedur hukum penting untuk menjamin kepastian hukum. Namun, prosedur tersebut dinilai tidak seharusnya menjadi penghalang bagi terbukanya fakta dan kebenaran, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan konstitusi, integritas pemilu, dan kedaulatan rakyat.

Karena itu, Partai Ummat berharap fakta, argumentasi, dan alat bukti yang relevan dapat diuji secara terbuka dan objektif.

“Biarlah kebenaran diuji dengan kebenaran, bukti diuji dengan bukti, hukum ditegakkan dengan keberanian serta hati nurani,” demikian sikap Partai Ummat.

Baca Juga :  BRI Kantor Cabang Tangerang Merdeka Lakukan Kunjungan kepada Nasabah yang Sedang Sakit

Partai Ummat juga berharap para hakim konstitusi tetap menjaga independensi dan kehormatan Mahkamah Konstitusi. Menurut mereka, putusan yang dihasilkan tidak hanya berkaitan dengan para pihak yang berperkara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap hukum, demokrasi, dan konstitusi.

Dukung Pemerintah, Tetap Kritis

Terkait pemerintahan, Partai Ummat menyatakan tetap memberikan dukungan kepada pemerintah Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana keputusan yang telah dimusyawarahkan dalam rapat Majelis Syuro pada Desember 2024.

Namun, dukungan tersebut disebut bukan tanpa sikap kritis. Partai Ummat menegaskan akan tetap bersikap konstruktif, kritis, objektif, dan independen.

Partai Ummat menyatakan mendukung kebijakan pemerintah yang dinilai berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan negara, meningkatkan kesejahteraan, menegakkan keadilan, memberantas korupsi, serta melindungi kepentingan nasional.

Sebaliknya, terhadap kebijakan yang dinilai masih perlu diperbaiki, Partai Ummat menyatakan akan menyampaikan kritik dan masukan melalui cara-cara konstitusional.

Bagi Partai Ummat, politik merupakan amanah untuk menjaga kepentingan rakyat dan memastikan kekuasaan digunakan sebesar-besarnya untuk menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Partai Ummat juga mendoakan Presiden Prabowo Subianto agar senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kebijaksanaan, dan petunjuk oleh Allah SWT dalam menjalankan amanah memimpin bangsa dan negara.

Restrukturisasi kepengurusan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Partai Ummat untuk memperkuat organisasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mempersiapkan perjuangan menuju Pemilu 2029 secara lebih terencana dan solid.

Partai Ummat menegaskan akan terus memperjuangkan kepentingan rakyat, menjaga demokrasi dan konstitusi, serta mendorong terwujudnya Indonesia yang lebih adil, bermartabat, dan sejahtera.

Pernyataan tersebut ditutup dengan semboyan perjuangan Partai Ummat: “Tegakkan Keadilan, Lawan Kezaliman.”

Berita Terkait

Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis
Jumat Berkah Peduli Polres Pelabuhan Tanjung Priok: Wujud Kepedulian Polri kepada Anak Yatim Piatu
Sambut Hari Jadi Propam ke-24, Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan 20 Paket Sembako
Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa
Kapolri: Ulama Jadi Lentera dan Kompas bagi Bangsa
Pernyataan Menteri Hukum Perkuat KOWANI, Teguhkan Persatuan dan Amanat Kongres XXVI Menuju Satu Abad
Polsek Sunda Kelapa Mediasi Kesalahpahaman ABK di Muara Angke hingga Damai
Operasi Parkir Liar di Dekat Apartemen Laguna Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:06 WIB

Partai Ummat Restrukturisasi Kepengurusan, Siapkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Sabtu, 26 September 2026 - 14:07 WIB

Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 26 September 2026 - 14:01 WIB

Sambut Hari Jadi Propam ke-24, Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan 20 Paket Sembako

Sabtu, 26 September 2026 - 13:57 WIB

Kapolri: Sinergi Ulama dan Umara Jadi Kekuatan dalam Membangun Bangsa

Sabtu, 26 September 2026 - 13:54 WIB

Kapolri: Ulama Jadi Lentera dan Kompas bagi Bangsa

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 26 Sep 2026 - 14:07 WIB