Bandar Lampung, Suararealitas.co |
Rencana sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, masuk ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung kini memasuki babak yang semakin serius.
Pemerintah Provinsi Lampung bahkan menargetkan proses penyesuaian batas wilayah tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026. Sembilan desa yang masuk dalam rencana tersebut yakni Gedung Harapan, Margomulyo, Purwotani, Margodadi, Sinar Rejeki, Gedung Agung, Margorejo, Sumber Jaya, dan Banjar Agung.
Rencana ini bukan lagi sebatas wacana. Sebelumnya, masyarakat di sembilan desa tersebut telah menyatakan persetujuan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan berita acara untuk menjadi bagian dari Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, perubahan wilayah administrasi tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan persetujuan masyarakat desa. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari kajian akademis, pembahasan antarpemerintah daerah, persetujuan DPRD dan kepala daerah, hingga proses di tingkat pemerintah pusat.
DPRD Bandar Lampung Siapkan Pansus
Keseriusan pembahasan semakin terlihat setelah DPRD Kota Bandar Lampung menggelar audiensi bersama Pemerintah Provinsi Lampung pada 3 September 2026.
Dalam audiensi tersebut, rencana penyesuaian batas wilayah menjadi salah satu agenda utama. DPRD Bandar Lampung menyatakan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji secara lebih mendalam rencana masuknya sembilan desa tersebut.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah kelembagaan melalui pembentukan Pansus.
“Kita akan segera membentuk Pansus. Dan kita nanti menyampaikan kepada Pemkot, begitu,” ujar Bernas.
Pembentukan Pansus dinilai penting agar proses perubahan batas wilayah tidak dilakukan secara terburu-buru dan seluruh aspek dapat dikaji secara menyeluruh.
Kajian Akademis Jadi Penentu
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung Binarti Bintang mengatakan proses saat ini memasuki pembahasan hasil kajian akademis.
Pemprov Lampung akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas hasil kajian tersebut. Hasil kajian nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kajian tersebut tidak hanya menyangkut garis batas wilayah, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, politik, hukum, hingga pertahanan dan keamanan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Muhammad Firsada, sebelumnya menegaskan bahwa kajian harus mampu memetakan dampak penyesuaian wilayah terhadap masyarakat.
“Kajian akademisnya akan menampilkan seluruh kajian politik, ekonomi, sosial, pertahanan dan keamanan,” kata Firsada.
Bukan Sekadar Memindahkan Garis di Peta
Persoalan sembilan desa ini menjadi menarik karena secara geografis dan aktivitas masyarakat, wilayah tersebut memiliki kedekatan dengan Kota Bandar Lampung.
Pemprov Lampung juga mengaitkan penataan wilayah dengan pengembangan Kawasan Kota Baru, yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dalam RTRW Provinsi Lampung 2023–2043.
Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi salah satu pusat pertumbuhan baru yang ditopang sektor pendidikan, industri, perdagangan, permukiman hingga investasi.
Karena itu, perpindahan administrasi sembilan desa bukan hanya persoalan perubahan nama wilayah di atas dokumen pemerintahan.
Ada konsekuensi terhadap pelayanan publik, pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset, kependudukan, anggaran hingga masa depan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
Bahkan Pemprov Lampung sebelumnya menegaskan bahwa masuknya desa ke wilayah kota tidak otomatis membuat statusnya berubah menjadi kelurahan. Desa masih dapat mempertahankan statusnya, termasuk pemerintahan desa dan hak menerima dana desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Target 2026, Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban Administrasi
Dengan target penyelesaian tahun ini, perhatian kini tertuju pada bagaimana pemerintah memastikan proses tersebut berlangsung transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
DPRD, Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan dan Pemkot Bandar Lampung dituntut tidak hanya mengejar cepatnya perubahan batas wilayah, tetapi memastikan setiap keputusan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebab, ketika sembilan desa tersebut nantinya resmi masuk administrasi Kota Bandar Lampung, yang berubah bukan hanya garis batas di peta.
Pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, pembangunan dan kepentingan masyarakat juga ikut dipertaruhkan.
Karena itu, proses “hijrah” sembilan desa dari Lampung Selatan menuju Bandar Lampung harus dikawal ketat agar bukan sekadar proyek perluasan wilayah, melainkan benar-benar menjadi kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.



































